• Beranda
  • Berita
  • Peserta MBR Tapera sudah punya rumah bisa peroleh fasilitas renovasi

Peserta MBR Tapera sudah punya rumah bisa peroleh fasilitas renovasi

5 Juni 2020 16:00 WIB
Peserta MBR Tapera sudah punya rumah bisa peroleh fasilitas renovasi
Pekerja melintas di depan rumah untuk generasi milenial yang baru dibangun di kawasan Anduring, Padang, Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

Jadi ada tiga layanan yang kita berikan kepada nasabah Tapera yang berhak untuk menikmati fasilitas pembiayaan

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera mengungkapkan peserta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah memiliki rumah dapat menikmati fasilitas renovasi dan bahkan bisa memperoleh pembiayaan untuk pembangunan rumah jika sudah memiliki tanah sendiri.

"Ada tiga layanan yang kita berikan kepada yang berhak menerima manfaat dalam hal ini Masyarakat Berpengasilan Rendah (MBR) dengan gaji antara Rp4 juta sampai dengan Rp8 juta," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.

Adi mengatakan bahwa kalau pekerja MBR itu ada yang sudah memiliki rumah ada lagi fasilitas untuk melakukan renovasi rumah, dan kalau sudah memiliki tanah sendiri ada fasilitas pinjaman untuk membangun rumah yang disalurkan melalui perbankan atau lembaga keuangan non-bank yang bergerak di pembiayaan.

BP Tapera sendiri mempersilakan masyarakat untuk mengajukan permohonan, nanti penyalurannya melalui bank atau lembaga pembiayaan non-bank. Tugas BP Tapera hanyalah dari sisi penyediaan likuiditas.

"Jadi ada tiga layanan yang kita berikan kepada nasabah Tapera yang berhak untuk menikmati fasilitas pembiayaan," kata Komisioner BP Tapera tersebut.

Sebelumnya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menyebut sejumlah kriteria atau persyaratan bagi peserta yang ingin memiliki rumah yakni memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta dan belum pernah memiliki rumah pribadi.

Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.

Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya. Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni.

Baca juga: Tapera jamin dana peserta yang miliki rumah dikembalikan saat pensiun
Baca juga: Ini syarat peserta Tapera bisa miliki rumah: Upah maksimal Rp8 juta

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020