Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat meningkatkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.Mulai hari Jumat (5/6) ini, sesuai arahan Wagub dan Kapolda Papua, saya sudah menginstruksikan semua personel Satpol PP untuk berada di titik-titik yang menjadi tugas serta tanggung jawabnya guna melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan COV
Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Welliam R. Manderi kepada ANTARA di Jayapura, Jumat mengatakan sosialisasi itu sesuai dengan instruksi Wakil Gubernur (Wagub) Klemen Tinal pada 3 Juni 2020 ketika menandatangani kesepakatan bersama terkait dengan penerapan relaksasi (pelonggaran) jam beraktivitas masyarakat yang semula hanya sampai pukul 14.00 WIT, kini menjadi pukul 18.00 WIT.
"Mulai hari Jumat (5/6) ini, sesuai arahan Wagub dan Kapolda Papua, saya sudah menginstruksikan semua personel Satpol PP untuk berada di titik-titik yang menjadi tugas serta tanggung jawabnya guna melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Menurut dia titik-titik itu seperti tempat-tempat umum, pusat perbelanjaan, pasar, swalayan dan lain sebagainya di mana biasanya masyarakat banyak berkumpul.
"Jadi di tempat-tempat tersebut, personel Satpol PP akan memberikan sosialisasi dan pemahaman agar protokol kesehatan selalu dipatuhi sehingga penanggulangan COVID-19 dapat dilakukan secara maksimal," katanya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dan Kabupaten (Pemkab) Keerom sehingga upaya pengawasan dan pemantauan dapat dilakukan bersinergi.
"Pada prinsipnya, untuk memasuki era 'normal baru' penerapan protokol kesehatan ini harus dibiasakan kepada masyarakat," katanya.
Hal itu sesuai dengan penerapan relaksasi berkontekstual Papua, di mana pemerintah daerah memberikan sedikit kelonggaran kepada masyarakat namun harus tetap memerhatikan protokol kesehatan, demikian Welliam R. Manderi .
Baca juga: Pembatasan sosial di Kota Jayapura diperpanjang sampai 19 Juni
Baca juga: Ada 18 tambahan, positif COVID-19 di Papua naik menjadi 752 orang
Baca juga: Dinkes Keerom-Papua diminta segera bayarkan insentif tenaga kesehatan
Baca juga: DPR Papua: Rumah sakit dilarang tolak pasien bukan COVID-19
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020