"Pimpinan KPK melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Rangka Pencegahan Penyebarab COVID-19, menyampaikan kebijakan," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pertama, perubahan perihal bekerja dari rumah di lingkungan KPK dimulai sejak 5 Juni 2020.
Kedua, KPK menerapkan budaya "new normal KPK", insan KPK kembali bekerja seperti biasa di lingkungan Kantor KPK.
"Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah," kata Ali.
Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan minta perusahaan disinfeksi area kerja
Baca juga: LSI Denny JA rumuskan enam strategi hadapi normal baru
Ketiga, adapun sistem yang diterapkan, yaitu jam kerja di lingkungan KPK kembali kepada jam kerja nomal, sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 50 : 50, yakni 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja di rumah.
Selanjutnya, bagi pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat, maupun di dalam lift, serta rutin mencuci tangan dan tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan COVID-19," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga membenarkan lembaganya menerapkan sistem kerja sif bagi pegawainya pada era normal baru.
"KPK mengambil kebijakan seluruh pegawai nanti kami atur dalam metode bekerja shift. Misalnya, kami sudah putuskan 50 persen pegawai akan bekerja pada tanggal 1 sampai dengan 15. Sebanyak 50 persen lagi bekerja pada tanggal 15—30," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Baca juga: Era normal baru, KPK terapkan kerja sif
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020