• Beranda
  • Berita
  • Selama enam bulan ini, Polda Bali tangkap 387 tersangka kasus narkoba

Selama enam bulan ini, Polda Bali tangkap 387 tersangka kasus narkoba

5 Juni 2020 20:02 WIB
Selama enam bulan ini, Polda Bali tangkap 387 tersangka kasus narkoba
Beberapa tersangka kasus narkotika di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat (5/6/2020). ANTARA/HO-Humas Polda Bali.

..kasus yang sudah dilimpahkan ada 338, tidak hanya WNI, tapi WNA juga

Selama enam bulan sejak Januari sampai dengan Juni 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap 387 tersangka, baik WNI dan WNA yang terlibat dalam kasus narkoba.

"Tersangka berjumlah 387 orang selama enam bulan ini, dan kasus yang sudah dilimpahkan ada 338, tidak hanya WNI, tapi WNA juga. Hasil enam bulan ini saat ada COVID-19 ternyata tidak ada pengaruh sama sekali. Bahkan saat ini lebih banyak pengungkapannya yang berarti menjadi ancaman bagi masyarakat khususnya Bali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin, di Mapolda Bali, Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) paling banyak di wilayah Denpasar, termasuk dengan tersangka seorang WNA Rusia.
Baca juga: Polresta Denpasar tangkap pengedar narkotika asal Amerika Serikat


Menurut dia, WNA Rusia tersebut sebelumnya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung ketika menyelundupkan ratusan butir pseudoephedrine ke Australia.

"Kasus narkoba ini lebih banyak dari Vietnam ke Malaysia, kemudian ke Kalimantan, ke Sumatera lalu ke Jawa, baru ke timur setelah itu ke Bali. Kemudian, penyebarannya juga melalui jalur darat, udara dan paling banyak lewat laut," katanya lagi.

Sedangkan untuk periode bulan April sampai dengan awal Juni 2020, Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap 22 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 25 orang.

Adapun jumlah barang bukti hasil sitaan dari bulan April sampai Juni 2020, di antaranya 505,26 gram sabu-sabu, 105,15 gram ganja, 135 gram ganja sintesis, 8,52 gram kokain, 23,24 gram ekstasi, 52 butir pil ekstasi, 5,29 gram pil MDMA dan 65,92 gram pil MDMB Butinaca.

Dalam kasus tersebut, para tersangka ada yang berperan sebagai pengedar, pengguna, dengan jaringan operasi baik lokal dari antarpelaku dalam wilayah RI maupun internasional atau negara lain.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, terhadap ratusan barang bukti narkotika langsung dilakukan pemusnahan di halaman Mapolda Bali.
Baca juga: BNNP Bali tangkap dua kurir 1,8 kg sabu-sabu dan 788 butir ineks

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020