Lembaga Penyaluran Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyalurkan dana bergulir mencapai Rp307,3 miliar selama pandemi COVID-19.Dengan rincian, Rp211,8 miliar untuk pinjaman konvensional dan sebesar Rp95,5 miliar disalurkan untuk pembiayaan syariah
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan jumlah penyaluran ini akan terus bertambah menyusul wabah COVUD-19 belum dapat diperkirakan kapan berakhir, sementara penyaluran dipastikan akan terus berjalan guna membantu likuiditas koperasi.
"Selama masa darurat COVID-19, yakni per Maret sampai dengan akhir Mei 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp307,3 miliar, dengan rincian Rp211,8 miliar untuk pinjaman konvensional dan sebesar Rp95,5 miliar disalurkan untuk pembiayaan syariah," katanya.
Baca juga: LPDB-KUMKM bantu permodalan koperasi terdampak COVID-19
Supomo mengatakan koperasi dan UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan, pemerataan distribusi pendapatan, dan pengaman sosial sehingga wajib diperkuat permodalannya oleh pemerintah.
Oleh karena itu, LPDB-KUMKM yang merupakan satuan kerja dari Kementerian Koperasi dan UKM diberi tugas untuk menyalurkan pinjaman dana bergulir untuk membantu KUMKM agar tetap menjalankan usaha di tengah masa sulit akibat pandemi COVID-19.
"Kami sadar memiliki risiko saat harus bertugas menyalurkan dana bergulir di tengah pandemi COVID-19. Namun kami tetap hadir untuk memberikan solusi agar koperasi dapat tetap menyelenggarakan pelayanan bagi anggota yang memiliki unit usaha dan membutuhkan koperasi walaupun kondisi saat ini sangat sulit untuk menjalankan usaha," kata Supomo.
Dalam penyaluran dana bergulir di masa pandemi COVID-19, Supomo mengakui pihaknya sedikit terkendala, misalnya dalam hal perikatan dengan notaris kepada koperasi yang sudah diputuskan mendapat dana bergulir. Untuk dapat dicairkan dana bergulir tersebut perikatan notaris harus dilakukan melalui pertemuan tatap muka.
"Belum bisa dilakukan pertemuan secara online. Padahal dalam berlakunya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) rute penerbangan dari dan menuju Jakarta masih dibatasi, namun kami tetap berkomitmen jika masih dapat ditempuh melalui jalur darat kami pasti akan langsung melakukan perikatan kepada koperasi," ungkapnya.
LPDB-KUMKM menargetkan pada 2020 dapat menyalurkan dana bergulir sebesar Rp1,85 triliun. Target tersebut tumbuh sekitar 8,8 persen dari pencapaian dana bergulir di 2019, yaitu sebesar Rp1,72 triliun. Dana tersebut akan diberikan 70 persen untuk koperasi sektor rill dan 30 persen untuk koperasi simpan pinjam.
"Pada 2020, LPDB-KUMKM hanya fokus penyaluran kepada koperasi. Seluruh kebijakan internal kami juga sudah dilakukan relaksasi untuk mempermudah akses pinjaman kepada koperasi," kata Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin.
Fokus penyaluran dana bergulir kepada koperasi ini merupakan misi utama LPDB-KUMKM untuk mewujudkan koperasi yang produktif, memiliki daya saing, mandiri dan modern yang juga searah dengan kebijakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki agar LPDB-KUMKM fokus dalam membangun koperasi masa depan.
Harapannya, dengan dana bergulir yang tersalur ke mitra LPDB-KUMKM khususnya koperasi, akan menciptakan koperasi modern yang dapat meningkatkan potensi ekspor UMKM.
Koperasi modern berarti koperasi sehat secara keuangan dan mempunyai prospek usaha yang layak untuk dibiayai.
Baca juga: Pemerintah siap kucurkan bantuan likuiditas koperasi saat pandemi
Baca juga: LPDB restrukturisasi kredit dan dampingi KUMKM terdampak COVID-19
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020