• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil 3 saksi kasus korupsi proyek IPDN Gowa

KPK panggil 3 saksi kasus korupsi proyek IPDN Gowa

8 Juni 2020 12:11 WIB
KPK panggil 3 saksi kasus korupsi proyek IPDN Gowa
Dokumentasi - Terpidana korupsi pengadaan dan pelaksananan pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/aa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

Tiga saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011, Dudy Jocom (DJ).

"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka DJ terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kasus proyek IPDN Sulut, KPK panggil bekas Sekjen Kemendagri

Tiga saksi, yakni Direktur Utama PT Rutinitas Indonesia Koesdin Sinabutar, Direktur PT Euro Tek Lindawaty, dan wiraswasta/Komisaris PT Graha Inti Alam Hari Susanto.

KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Baca juga: KPK panggil mantan Kapus AKPA Kemendagri kasus proyek IPDN Gowa

Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka, yaitu Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Baca juga: Direktur Waskita Beton Precast dicecar proses pemasaran proyek IPDN

Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.

Baca juga: KPK panggil lagi Direktur Waskita Beton Precast sidik kasus IPDN Gowa

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020