"Hari ini, Ketua KPK melakukan pemeriksaan mendadak ke Rutan Cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Gedung ACLC Kavling C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan dalam rangka pengecekan dan memastikan pelaksanaan era normal baru di lingkungan Rutan Cabang KPK berjalan sesuai protokol kesehatan dalam rangka mitigasi dan antisipasi penyebaran wabah COVID-19.
Baca juga: KPK terbitkan surat edaran penyesuaian sistem kerja era normal baru
"Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya bahwa dari jumlah 48 tahanan yang berada di Rutan Cabang KPK telah dilakukan 'rapid test' (tes cepat) terhadap 45 tahanan dan hasilnya negatif," kata Ali.
Sedangkan, tiga tahanan lainnya yang semula mengikuti tes cepat pada Senin ini akan dijadwalkan ulang pada Selasa (9/6),
"Tiga tahanan dijadwal ulang menjalani 'rapid test' pada Selasa (9/6) karena hari ini para tahanan ada agenda menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar dia.
Terkait penyesuaian sistem bekerja di era normal baru, pimpinan KPK melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2020 tanggal 3 Juni 2020 tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Rangka Pencegahan Penyebarab COVID-19 juga telah menyampaikan beberapa kebijakan.
Baca juga: Era normal baru, KPK terapkan kerja shift
Pertama, perubahan perihal bekerja dari rumah di lingkungan KPK dimulai sejak 5 Juni 2020.
Kedua, KPK menerapkan budaya "new normal KPK" di mana insan KPK kembali bekerja seperti biasa di lingkungan Kantor KPK dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketiga, adapun sistem yang diterapkan, yaitu jam kerja di lingkungan KPK kembali kepada jam kerja nomal, sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 50-50, yakni 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen bekerja di rumah.
Baca juga: KPK luncurkan aplikasi "JAGA Bansos" cegah penyimpangan
Selanjutnya, bagi pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor wajib mematuhi protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, melakukan "physical distancing" dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020