• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Bali minta waktu operasional pasar dan toko tetap dibatasi

Gubernur Bali minta waktu operasional pasar dan toko tetap dibatasi

8 Juni 2020 16:09 WIB
Gubernur Bali minta waktu operasional pasar dan toko tetap dibatasi
Gubernur Bali Wayan Koster. ANTARA/HO-Dok Pemprov Bali/2020
Gubernur Bali Wayan Koster meminta bupati/wali kota di daerah itu untuk tetap membatasi waktu beroperasinya pasar tradisional, warung, pusat perbelanjaan dan restoran, sebagai upaya untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Kami minta bupati, wali kota untuk tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan COVID-19," kata Koster saat menyampaikan keterangan pers, di Denpasar, Senin.

Permintaan kepada bupati/wali kota tersebut, merupakan salah satu butir imbauan Gubernur Bali bernomor 215/Guguscovid19/VI/2020, terkait dengan data penyebaran COVID-19 khususnya transmisi lokal di wilayah kabupaten/kota se-Bali yang semakin meningkat.

Peningkatan kasus transmisi lokal dalam beberapa waktu terakhir diantaranya terjadi di Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, Badung, Gianyar dan Kabupaten Klungkung.

"Kami imbau bupati, wali kota selalu berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Provinsi dalam menangani masalah COVID-19. Marilah kita terus bersatu-padu untuk membangun optimisme, seraya terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing agar COVID-19 segera kembali pada posisi dan fungsi sebagaimana mestinya," ujarnya didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra itu.

Baca juga: Transmisi lokal COVID-19 naik, Gubernur Bali: Disiplin warga turun
Baca juga: Wagub Bali: Tingkatkan kepedulian sesama di tengah pandemi COVID-19


Selain itu, orang nomor satu di Bali itu juga mengimbau kepada Satgas Gotong-Royong di desa adat dan Relawan COVID-19 di desa/kelurahan untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Selain itu agar ditingkatkan pengawasan terhadap pergerakan warga masyarakat keluar masuk di wilayahnya dan bertindak dengan cepat dalam melakukan pencegahan munculnya kasus COVID-19," ucap pria yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.

Di sisi lain, peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Bali tidak dimungkiri karena Gugus Tugas semakin menggiatkan pelaksanaan rapid test dan pengujian spesimen swab.

"Kalau kita aktif melakukan upaya rapid test dan swab, ketemunya yang positif juga meningkat. Menurut saya ini sesuatu yang bagus sehingga bisa sejak dini mengetahui kondisi masyarakat yang berpotensi menularkan penyakit kepada warga di sekitarnya," ujarnya.

Namun, dia mengingatkan supaya tetap pengendaliannya dengan baik. Jikapun ada penambahan kasus positif tetap dapat dikendalikan.

Baca juga: GTPP: 24 dari 25 kasus baru positif COVID-19 di Bali transmisi lokal
Baca juga: Jumlah penumpang di Bandara Bali turun 47 persen pada Januari-Mei 2020


Koster mengatakan, meskipun kasus positif COVID-19 di Bali terus meningkat, tetapi secara relatif jika dibandingkan provinsi lain itu penambahan di Provinsi Bali relatif kecil dan bisa dikendalikan.

"Hal ini dibuktikan dengan dulu Provinsi Bali itu masuk ke dalam kelompok 10 besar di urutan ketujuh jumlah kasus positifnya, sekarang sudah berada di urutan 13. Artinya, daerah lain itu lebih cepat pertambahannya. Bali ada nambah, tetapi penambahannya relatif kecil dan bisa dikendalikan," ujarnya.

Dalam beberapa hari terakhir, penambahan kasus positif COVID-19 di Bali per harinya di atas 20 kasus, bahkan pada Sabtu (6/6) penambahan kasus positif mencapai 33 orang, dan pada Minggu (7/6) ada penambahan kasus baru sebanyak 25 kasus yang didominasi transmisi lokal sebanyak 24 orang.

Secara kumulatif jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali hingga Minggu (7/6) tercatat sebanyak 582 orang (569 WNI dan 13 WNA).

Baca juga: Hotel Inaya Putri Bali siap terapkan normal baru
Baca juga: GTPP: Penambahan kasus COVID-19 di Bali didominasi transmisi lokal

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020