"Aparat Kepolisian untuk terus melakukan investigasi dan mengusut tuntas dugaan kasus penyiksaan ABK Indonesia di kapal Cina tersebut, dan bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dapat mengajukan tuntutan apabila terbukti adanya tindakan kekerasan terhadap ABK WNI di kapal ikan tersebut," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya terkait pengakuan dua orang ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan China, terjun ke laut demi melarikan diri dikarenakan mereka mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik pada saat bekerja.
Baca juga: DFW: ABK jadi korban kerja paksa kapal ikan asing bertambah
Bamsoet meminta Kepolisian segera memanggil agen yang menyalurkan ABK asal Indonesia tersebut karena disamping tidak sesuai dengan perjanjian kerja, juga telah melakukan tindak pidana penipuan.
Dia menilai para ABK tersebut dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp25 hingga Rp40 juta per bulan dan untuk bekerja di pabrik tekstil dan baja di Korea.
"Perbuatan agen penyalur tersebut juga berindikasi terhadap penyaluran ABK secara ilegal, oleh karena itu agen tersebut harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Baca juga: DFW: Usut tuntas kasus pelarungan ABK Indonesia di laut Somalia
Menurut dia, pemerintah Indonesia harus lebih meningkatkan pengawasan dan selektif dalam memberikan izin Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di luar negeri, dan melakukan langkah serius agar agen-agen yang tidak bertanggung jawab tidak lagi dapat menjalankan usahanya di Indonesia.
Dia juga mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya WNI yang akan bekerja di luar negeri agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan dengan gaji yang menggiurkan, dan harus kritis dalam memastikan kevalidan dan kelegalan pekerjaan tersebut.
Baca juga: Anggota DPR mendukung penyelesaian multidimensi kasus eksploitasi ABK
Baca juga: Legislator: Tertibkan perusahaan pekerja migran ABK kapal ikan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020