Pada rapat yang digelar di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin malam, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya berakhir hari ini.
Baca juga: Risma minta warga disiplin terapkan protokol kesehatan pasca-PSBB
Baca juga: Gugus Tugas: Penggunaan masker jadi catatan evaluasi utama selama PSBB
Baca juga: Polisi catat 21.380 pelanggaran selama PSBB Surabaya Raya
PSBB di Surabaya Raya digelar sejak 28 April 2020 selama 14 hari, kemudian diperpanjang dua kali dan berakhir pada 8 Juni 2020.
"Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu," ujar Gubernur Khofifah.
Turut hadir tiga kepala daerah wilayah Surabaya Raya, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin beserta masing-masing kepala Forkopimda.
Di tempat sama, Koordinator PSBB sekaligus Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menyampaikan rapat tersebut menyepakati masa transisi menuju era normal baru di wilayah Surabaya Raya selama 14 hari, terhitung mulai Selasa, 9 Juni hingga 22 Juni 2020.
"Keputusan transisi itu diambil oleh ketiga kepala daerah. Jadi bukan Pemerintah Provinsi yang memutuskan," ujarnya.
Pada masa transisi nantinya, Heru menjelaskan ada hal teknis yang masih didiskusikan hingga malam ini, yaitu terkait peraturan bupati dan peraturan wali kota di tiga daerah tersebut, sebagai dasar mengatur pelaksanaan normal baru.
Salah satunya berisi sanksi tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di era normal baru.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengaku sudah membuat draft atau rancangan peraturan bupati/wali kota pelaksanaan normal baru.
Baca juga: BIN lakukan tes cepat terhadap 12.629 warga di Surabaya dan Sidoarjo
Baca juga: Pakar Epidemiologi : PSBB skala komunitas jauh lebih substansial
Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020