Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyampaikan bahwa pemberian dana talangan ke beberapa perusahaan negara merupakan bagian dari menjaga bisnis hulu di dalam negeri.Misalnya PT Krakatau Steel Tbk, ini bisnis hulu kita, menyangkut banyak bahan baku untuk industri hilir di Indonesia. Kalau bahan baku ini dimatikan yang rugi Indonesia
"Misalnya PT Krakatau Steel Tbk, ini bisnis hulu kita, menyangkut banyak bahan baku untuk industri hilir di Indonesia. Kalau bahan baku ini dimatikan yang rugi Indonesia," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan keputusan untuk memberikan dana talangan kepada Krakatau Steel (KS) telah melalui proses ketat, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kinerja keuangan perseroan yang mencatatkan hasil positif setelah restrukturisasi.
"Pada kuartal pertama 2020 dia (Krakatau Steel) sudah untung Rp1 triliun setelah rugi delapan tahun. Jadi wajar juga kalau kita kasih lagi penjaminan untuk dana talangan," kata Arya Sinulingga.
Baca juga: Kementerian BUMN: Pencairan dana kompensasi ke BUMN wajar
Baca juga: Kemen BUMN katakan keempat BUMN penerima PMN sudah lalui seleksi ketat
Ia menegaskan dana talangan yang diberikan pemerintah kepada Krakatau Steel bukan berupa dana tunai, melainkan penjaminan dari pemerintah kepada BUMN agar perusahaan bisa melakukan pinjaman kepada pihak lain.
"Jadi perusahaan pinjam dana ke pihak ketiga dan pemerintah menjamin. Maka itu Krakatau Steel dapat dana talangan," ucap Arya Sinulingga.
Ia menambahkan dana talangan yang didapat perusahaan akan dikembalikan baik pokok dan bunganya.
Ia memaparkan, terdapat lima BUMN yang mendapatkan dana talangan, yakni PT Garuda Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (KAI), Perumnas, Krakatau Steel, dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Baca juga: Kementerian BUMN sebut tiga skenario bantuan dana ke perusahaan negara
Baca juga: CORE nilai bantuan dana untuk BUMN upaya selamatkan ekonomi
Baca juga: Erick Thohir rampungkan penyusunan 12 klaster BUMN, ini lengkapnya
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020