"Peta Jalan ini adalah semacam peraturan yang bentuknya seperti pedoman, mendorong. Jadi sanksi secara langsung kepada produsen yang tidak menjalankannya memang tidak tertera," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah B3 (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen di pasal 22, menteri, gubernur dan bupati/walikota dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada produsen.
Insentif dapat berupa penghargaan, publikasi penilaian kerja atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, disinsentif adalah penilaian kinerja tidak baik oleh produsen.
Baca juga: KLHK rancang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen
Menurut Rosa, meski tidak terdapat sanksi secara langsung tapi dalam pasar yang sekarang mengutamakan produk dengan sifat berkelanjutan dan ramah lingkungan maka secara tidak langsung penilaian buruk yang kemudian disebarluaskan oleh media dapat menjadi bentuk disinsentif.
Baca juga: KLHK: Peta jalan pengurangan sampah untuk berbagi tanggung jawab
Peta Jalan KLHK itu akan mengatur tiga jenis produsen yaitu manufaktur, ritel serta jasa makanan dan minuman untuk pengurangan jenis sampah produk atau kemasan berbahan plastik, alumunium, kertas dan kaca.
Ketiga jenis produsen itu diharapkan mampu mengurangi sampah produk kemasan dan/atau wadah dengan melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali.
Selain itu, Peta Jalan itu juga merancang adanya tahapan kegiatan dalam periode 2020 sampai 2029 untuk mencapai target penurunan sampah oleh produsen sebesar 30 persen pada 2029. Tahapan perencanaan oleh produsen, berdasarkan Peta Jalan itu, akan dimulai pada tahun ini dengan uji coba kegiatan pengurangan sampah rencananya akan dimulai pada 2022.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020