Peta jalan tersebut merupakan turunan dari PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, rencananya dalam peta jalan tersebut, produsen harus dapat mendesain ulang kemasan mereka agar lebih ramah lingkungan dalam sepuluh tahun
"Intinya peraturan tersebut meminta mereka dalam 10 tahun mendesain kemasan dan juga dalam 10 tahun tersebut mereka menarik kembali kemasan yang mereka buat," kata Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien R saat ditemui di Galeri Foto Jurnalistik Antara, Senin malam.
Dia mengatakan produsen akan sulit membuat 100 persen kemasan yang ramah lingkungan, oleh sebab itu dalam peraturan tersebut perusahaan dapat melakukannya secara bertahap.
"Pada tahun pertama mereka bisa saja membuat perencanaan, mereka juga ada target-target prosentasenya," kata dia.
Vivien mengatakan setiap harinya masyarakat Indonesia menghasilkan 0,7 kilogram sampah per orang. Menurut data 2017, dalam setahun Indonesia telah menghasilkan sampah sekitar 65,8 juta ton.
Fia mengatakan perusahaan daur ulang plastik banyak, tapi penduduknya sangat banyak. Apalagi di 18 daerah telah mempunyai peraturan gubernur atau bupati melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai tengah mendapat tantangan besar.
"Seperti di Bali yang menerapkan pembatasan sampah plastik, begitu juga di Kota Bogor," kata dia.
Dia berharap semua pihak dapat mengubah pola pikir dan gaya hidup mengenai sampah.
"Kita harus sadar jika kegiatan kita menghasilkan sampah, maka sampah itu akan berakhir ke mana," kata dia.
Baca juga: Aktivis sebut Indonesia jadi tujuan limbah plastik impor
Baca juga: Susi: 2030 sampah plastik lebih banyak daripada ikan
Baca juga: Ikut tren diet kantong plastik itu mudah
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019