• Beranda
  • Berita
  • Hoaks, Menag tarik ucapan soal pembatalan haji 2020

Hoaks, Menag tarik ucapan soal pembatalan haji 2020

9 Juni 2020 21:10 WIB
Hoaks, Menag tarik ucapan soal pembatalan haji 2020
Ilustrasi Ibadah Haji. (Antara News)
Jakarta (ANTARA/JACX) - Menteri Agama Fachrul Razi, dalam sebuah konten menyerupai artikel pada Senin (8/6), diklaim telah mengklarifikasi keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020.

Dalam konten itu, menag disebut masih menunggu keputusan tentang penyelenggaraan ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi,

Klaim itu ditulis dalam konten berjudul "KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya", pada portal sosok.politik.us. 

"Jika ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020. Kemungkinan hanya setengah dari kuota calon jemaah haji yang boleh berangkat," demikian klaim ucapan Fachrul Razi dalam konten tersebut. 

Konten itu juga menuliskan calon jemaah haji 2020 juga akan dikarantina selama 28 hari, yakni 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi.

Namun, benarkah Menag Fachrul Razi telah menarik pernyataan terkait pembatalan haji 2020?
 
Tangkapan layar konten hoaks Menag tarik ucapan pembatalan haji (sosok.politik.us)


Penjelasan:

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Suhaili menegaskan informasi tentang Menteri Agama Fachrul Razi yang menarik ucapan terkait pembatalan haji 2020 adalah hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan. 

“Berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya, yaitu medcom. Padahal, berita di medcom sudah benar, tertulis dengan judul Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji,” kata Suhaili sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag di Jakarta, Selasa.

Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. 

Dalam keputusan itu, tidak ada pengandaian bersyarat terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah haji kalau pun Pemerintah Saudi membuka penyelenggaraan ibadah tahunan itu.

Menag Fachrul justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina pada masa pandemi yang tidak memungkinkan lagi dari aspek waktu.

Klaim: Menag tarik ucapan soal pembatalan haji 2020
Rating: Salah/Disinformasi

Baca juga: Wapres jelaskan pertimbangan pembatalan keberangkatan haji 2020

Baca juga: MPR ajak warga dukung putusan pemerintah batalkan haji 2020

Baca juga: Ulama Aceh nilai pemerintah terlalu dini batalkan haji 2020

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020