Muhajirin menjelaskan bahwa untuk mengurus permohonan pengembalian dana haji dari jamaah, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota butuh waktu dua hari, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji butuh waktu tiga hari, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) butuh waktu dua hari, dan bank penerima setoran butuh waktu dua hari.
"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan sembilan hari," kata Muhajirin kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sejak pemerintah mengumumkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 pada 2 Juni sampai Selasa (9/6) ada 58 calon haji reguler yang mengajukan permohonan pengembalian setoran dana untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.
Penarikan setoran dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, menurut dia, tidak akan membuat calon haji kehilangan nomor antrean untuk berangkat haji tahun depan. Calon haji hanya akan kehilangan nomor antrean kalau menarik setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.
Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 memberikan pilihan kepada jamaah calon haji untuk menarik dana yang disetorkan untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.
Calon haji yang akan menarik dana pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), ia mengatakan, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Permohonan pengembalian setoran pelunasan dana haji harus disertai bukti asli pelunasan Bipih dari bank penerima setoran, buku tabungan asli dan fotokopi yang masih aktif atas nama calon haji, kartu tanpa penduduk dan fotokopinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan hingga Mei 2020 BPKH mengelola Rp135 triliun setoran dana jamaah haji. Dana tersebut dimanfaatkan untuk keperluan pelayanan haji.
Anggito menjelaskan BPKH antara lain berencana membangun hotel di Arab Saudi agar bisa digunakan oleh jamaah haji dan umrah dari Indonesia. Selain itu, menurut dia, BPKH menjajaki investasi dalam pelayanan katering di Arab Saudi.
Baca juga:
Kementerian Agama jelaskan prosedur penarikan biaya haji
Wamenag: Pembatalan pemberangkatan haji tidak terkait penguatan rupiah
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020