Terdakwa tindak pidana korupsi hasil penjualan produksi peternakan telur ayam di Dinas Peternakan Aceh dengan kerugian negara Rp2,6 miliar menyatakan mengajukan eksepsi.Klien kami, terdakwa Muhammad Nasir akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum
"Klien kami, terdakwa Muhammad Nasir akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum," kata Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir, di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Junaidi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Persidangan dengan majelis hakim diketuai Dahlan serta didampingi Edwar dan Juandra, masing-masing sebagai hakim anggota.
Junaidi mengatakan pihaknya mengajukan eksepsi karena terdakwa Muhammad Nasir hanyalah bawahan yang menjalankan perintah atasan, sehingga tidak patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Baca juga: Kasus korupsi telur Rp2,6 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
"Kami menilai jaksa penuntut umum mendakwa orang yang salah. Eksepsi ini akan kami sampaikan atau bacakan pada persidangan berikutnya. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi ini nantinya," ujar Junaidi.
Sementara itu, majelis hakim diketuai Dahlan mengingatkan terdakwa maupun penasihat hukumnya agar menyampaikan isi eksepsi menyangkut syarat formil bukan materi perkara.
"Sampaikan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum hanya menyangkut syarat formil saja. Kalau materi perkara akan kita periksa di persidangan, bukan pada penyampaian eksepsi," tutur majelis hakim.
Sebelumnya terdakwa Muhammad Nasir bersama terdakwa Ramli Hasan didakwa melakukan tindak pidana korupsi hasil produksi peternakan telur ayam di Dinas Peternakan Aceh dengan kerugian negara Rp2,6 miliar lebih.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Terdakwa Muhammad Nasir merupakan pembantu bendahara pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non-Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar.
Baca juga: Korupsi telur Rp2,6 miliar telah dilimpahkan ke jaksa
Sedangkan terdakwa Ramli Hasan merupakan Kepala Balai Ternak Non-Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh. Tindak pidana korupsi diduga dilakukan dalam rentang waktu tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
JPU Ronald Reagan menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah.
"Seharusnya, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah. Tapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar lebih," kata JPU Ronald Reagan.
JPU Ronald Reagan menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp846 juta. Namun, yang disetor ke kas negara Rp85 juta.
Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar.
JPU mendakwa kedua terdakwa secara berlapis, yakni prima melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Serta lebih subsidair melanggar Pasal 8 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020