PT PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur menyiapkan sebanyak 130 posko pengaduan di sejumlah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) maupun Unit Layanan Pelanggan (ULP) serta 114 nomor layanan whatsapp (WA) di seluruh Jatim untuk menangani keluhan pelanggan terkait lonjakan tagihan selama COVID-19.Penyediaan layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan pengaduan, dan pelanggan dapat segera mendapatkan informasi dan penyelesaian atas keluhan yang disampaikan.
Senior Manager General Affairs PLN UID Jawa Timur A Rasyid Naja di Surabaya, Rabu, mengatakan fungsi dari 130 posko pengaduan adalah menerima pelanggan secara langsung dengan menggunakan protokol keamanan COVID-19, dan memberikan informasi serta penjelasan mengenai keluhan tagihan listrik pelanggan.
Sementara itu, 114 nomor layanan whatsapp disiapkan agar petugas di setiap ULP dapat memberikan respons langsung kepada pelanggan, dan nomor itu akan diterima langsung oleh petugas yang bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan.
Baca juga: Kementerian BUMN tegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik
"Penyediaan layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan pengaduan, dan pelanggan dapat segera mendapatkan informasi dan penyelesaian atas keluhan yang disampaikan," kata Rasyid kepada wartawan.
Ia juga berharap pelanggan bisa menyiapkan ID pelanggan, angka stand KWh meter terbaru dan foto KWh meter untuk diberikan kepada petugas, sehingga pelayanan akan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Baca juga: Pemerintah minta PLN selesaikan aduan masyarakat
Sementara itu, layanan ini hanya dibuka secara khusus untuk menfasilitasi pengaduan atas tagihan listrik bulan Juni 2020, sedangkan jika terdapat keluhan teknis atau kebutuhan informasi terkait layanan PLN lainnya, kanal pengaduan dan keluhan resmi PLN dapat dilakukan melalui PLN 123 dan PLN Mobile.
"Pelanggan berhak memperoleh informasi yang tepat mengenai tagihan listrik masing-masing, dan kami siap serta terbuka untuk memberikan informasi sebaik mungkin kepada pelanggan," kata Rasyid.
Salah satu pelanggan UP3 Ponorogo, Ririn Partini (41) mengapresiasi PLN atas kesigapannya menangani keluhannya dengan baik.
"Alhamdulillah setelah mendatangi kantor PLN saya jadi paham dengan skema yang telah dikeluarkan, untuk tarif listrik memang tidak ada perubahan. Namun dikarenakan tagihan April dan Mei dikenakan rata-rata sehingga tagihan riil baru ditagihkan Juni. Hal itu yang mengakibatkan tagihan listrik bulan Juni saya jadi lebih tinggi jika dibanding April dan Mei," katanya.
Baca juga: Kemenko Kemaritiman buka pengaduan masyarakat soal layanan PLN
Sebelumnya, PLN juga telah menyiapkan skema perlindungan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik minimal 20 persen, yakni dengan memberikan keringanan metode pembayaran dimana nominal kenaikan tersebut bisa dibayar sebesar 40 persen di bulan ini dan sisanya dibagi rata (masing-masing 20 persen) dalam tagihan 3 bulan ke depan (Juli, Agustus, September).
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020