"Sedangkan dalam urusan dalam negeri harus jelas siapa yang bertanggung jawab apakah Kementerian Ketenagakerjaan atau BP2MI. Semakin banyak yang mengelola, namun nasib TKI tidak berubah masih sengsara dan jadi budak di negeri orang," kata Sukamta di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya terkait dua warga negara Indonesia yaitu AJ (30) dan R (22) nekat melompat dari kapal berbendera China, Fu Lu Qing Yuan Yu. Mereka tidak tahan dengan perlakuan tak manusiawi sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera Tiongkok tersebut.
Baca juga: Kerja paksa ABK WNI fenomena puncak gunung es
Sukamta mengatakan terkait dua WNI tersebut, pemerintah Indonesia harus beri peringatan keras ke pemerintah Tiongkok setelah masih terjadi perbudakan di kapal ikan berbendera Tiongkok.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menyesalkan kejadian tersebut karena rakyat Indonesia menjadi korban dan budak di kapal berbendera Tiongkok, serta menunjukkan tidak ada tindak lanjut serius setelah beberapa waktu lalu anak buah kapal (ABK) Indonesia diperlakukan tidak layak.
"Indonesia negara berdaulat harus mampu melindungi rakyatnya dimanapun berada. Pemerintah khususnya Kemlu dalam urusan luar negeri harus mengambil langkah-langkah taktis strategis dengan kebijakan-kebijakan diplomasi bermartabat dalam menangani masalah TKI yang bekerja di kapal-kapal asing," ujarnya.
Baca juga: Ada korban lagi, Legislator: Perhatikan nasib ABK di kapal ikan asing
Sukamta mengatakan masalah ABK tidak melalui mekanisme perizinan kerja secara resmi sering kali menjadi alasan pemerintah dan terkesan memindahkan kesalahan kepada ABK.
Padahal menurut dia, jika kasus yang berulang kali terjadi maka menandakan ada yang salah dalam sistem kebijakan, kerja dan pengawasan dari pemerintah.
Baca juga: Bamsoet: usut tuntas dugaan ABK Indonesia disiksa di kapal China
Baca juga: DFW: ABK jadi korban kerja paksa kapal ikan asing bertambah
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020