Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu mengatakan, penerapan ganjil-genap yang telah tertuang dalam Pergub 52/2020 akan dilakukan bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan hubernur (kepgub)
Kepgub dikeluarkan bila terjadi kepadatan lalu lintas tinggi. Di sisi lain angkutan umum masih memadai untuk menampung limpahan penumpang dari sistem tersebut.
"Penerapan ganjil-genap juga tidak serta merta di seluruh ruas jalan. Tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin.
Syafrin menyebutkan bahwa kepatuhan perkantoran dan dunia usaha terhadap ketentuan pemerintah soal pengaturan jam kerja juga menjadi salah satu faktornya.
Baca juga: DPRD DKI ingin ganjil genap tak diterapkan selama PSBB transisi
Baca juga: Tidak ada tilang pelanggaran ganjil-genap roda dua sebelum ada rambu
Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, pemerintah daerah telah merumuskan kuota pekerja dan jadwal bekerja pegawai di Jakarta.
Dalam keputusan itu, sebanyak 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lagi bekerja dari rumah (work from home/WFH). Kepada 50 persen pegawai yang bekerja di kantor, pemerintah daerah memberlakukan jam masuk mereka dari pukul 07.00 WIB dan pukul 09.00 WIB.
"Jika semuanya taat, dengan itu dan sesuai dengan simulasi itu, tidak dibutuhkan ganjil-genap karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dan dari sisi traffic (kepadatan lalu lintas) itu landai," kata Syafrin.
Namun, jika terjadi sebaliknya yaitu perkantoran dan dunia usaha tidak patuh, maka pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan ganjil genap pelat kendaraan bermotor.
Syafrin mengklaim saat ini kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta cenderung landai. Perjalanan orang memakai angkutan umum ataupun kendaraan pribadi tetap lancar tanpa terjebak macet.
"Dari pantauan kami masih landai, dan bila terjadi gridlock (kemacetan) kami akan mensimulasikan terkait dengan opsi-opsi bagaimana menampung pola pergerakan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum (ganjil genap diterapkan)," katanya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020