Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, mencatat hingga saat ini sudah sekitar 20 ribuan masyarakat di kota itu yang sudah dilakukan tes cepat guna mengetahui sebaran pandemi COVID-19.Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan tes cepat COVID-19 terhadap ASN
"Tes cepat itu baik yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Kota Pontianak maupun oleh pihak BUMN dan swasta dalam mendeteksi penyebaran pandemi COVID-19 di Pontianak," kata Kepala Dinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, dari sebanyak 20 ribuan masyarakat yang dilakukan tes cepat itu, sekitar 570 orang diantaranya menunjukkan reaktif, sehingga langsung dilakukan isolasi mandiri sambil menunggu hasil swab tenggorokan.
"Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan tes cepat COVID-19 terhadap ASN di lingkungan kecamatan, lurah dan para guru," ujarnya.
Dia juga berharap pihak perusahaan swasta juga melakukan pengawasan kesehatan terhadap semua karyawannya, salah satunya melakukan tes cepat, yang saat ini juga sudah dilakukan oleh mereka (pihak swasta).
Baca juga: Dinkes Pontianak imbau swasta juga lakukan tes cepat COVID-19
Baca juga: 270 ASN di lingkungan Pemkot Pontianak jalani tes cepat COVID-19
Sebelumnya, Pemkot Pontianak, telah menerbitkan surat edaran pedoman normal baru bagi pelaku usaha yang sudah mulai beroperasi kembali setelah tidak melakukan aktivitas selama tiga bulan sebagai dampak pandemi COVID-19.
"Surat edaran pedoman normal baru itu, Nomor 34/EKON-SDA/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pedoman Normal Baru Aktivitas Sektor Perdagangan dan Jasa (pada area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha pada masa pandemi COVID-19 di Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Sebagaimana surat edaran tersebut, lanjut Edi, diatur berbagai persyaratan operasional bagi tempat-tempat usaha perdagangan,antara lain kebersihan area usaha, penyediaan fasilitas cuci tangan, penyediaan masker, sarung tangan dan face shield bagi karyawan atau pekerja, melakukan pengecekan suhu badan terhadap pengunjung.
Selanjutnya,mewajibkan pengunjung mengenakan masker, melakukan pembatasan jarak minimal 1,5 meter, mencegah terjadinya kerumunan, serta pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.
Ia menegaskan, bagi pengelola usaha yang tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan, Pedoman Normal Baru Sektor Perdagangan dan Jasa, akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti penutupan sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca juga: Warga binaan Lapas Pontianak produksi ratusan APD
Pewarta: Andilala
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020