Edi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, menyatakan TR Kapolri Nomor ST/1618/VI/ops.2/2020 demi keselamatan masyarakat daru bahaya COVID-19.
"Tujuan sangat mulia demi keselamatan masyarakat dari COVID-19," kata Edi.
Mantan Komisioner Kompolnas itu menuturkan telah menganalisa seluruh isi TR Kapolri itu yang ditandatangani Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Polisi Agus Adrianto selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II 2020.
Edi meyakini TR Kapolri itu diterapkan dengan baik sehingga masyarakat tidak khawatir karena mendapatkan informasi akurat mengenai kondisi setiap korban yang kritis dan dicurigai terkait COVID-19.
TR Kapolri tersebut menurut dosen Universitas Bhayangkari itu, memerintahkan Kepala Satuga Tugas, Kepala Sub Satuan Tugas, kapolda, dan kapolres berkoordinasi, serta bekerja sama dengan rumah sakit rujukan COVID-19.
"Untuk memastikan penyebab kematian setiap pasien apakah dia sebagai korban COVID-19 atau tidak," ujar Edi.
Saat jenazah dipastikan tidak terkait COVID-19 maka proses pemakaman dilakukan sesuai agama.
Namun jika pihak rumah sakit memastikan jenazah positif COVID-19, maka prosedur pemakaman dilakukan sesuai protokol kesehatan COVID-19.
Baca juga: RSUKD Sulsel akui video viral soal pengambilan paksa jenazah PDP
Baca juga: Polisi tetapkan 12 tersangka pengambilan paksa jenazah COVID-19 Sulsel
Baca juga: Polda Jatim tindak lanjuti penjemput paksa jenazah COVID-19
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020