Rumah Sakit Khusus Dadi (RSKD), Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan mengakui kejadian di video viral dari CCTV yang menampilkan keluarga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mengambil paksa jenazah di ruang isolasi untuk dimakamkan sendiri.kami tidak bisa menghalangi mereka
"Sampai sekarang, jenazah almarhum itu masih berstatus PDP yang diambil paksa keluarga mereka. Kita menyayangkan kejadian itu," kata Humas RSKD, Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Menurut dia, jenazah tersebut didiagnosa PDP Coronavirus Disease (COVID-19) dengan penyakit penyerta. Pasien ini diketahui dari salah satu rumah sakit lain di Makassar dan dirujuk ke RSKD yang merupakan salah satu rumkit rujukan COVID-19.
Kejadian itu sempat terekam CCTV atau kamera pengintai. Namun saat itu, kata dia pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak, karena yang mengambil jenazah ada puluhan orang.
"Kami tidak bisa menghalangi mereka, dan hanya melayani saja semampunya, saat kejadian pihak dari keluarganya banyak dan tidak sebanding dengan jumlah pengamanan rumah sakit," beber dia.
Baca juga: Satu positif COVID-19 di Bengkulu dimakamkan tanpa protokol kesehatan
Baca juga: Gugus Tugas luruskan pemakaman pasien TBC dengan protokol COVID-19
Selain itu, tim pengamanan gugus tugas COVID-19 terlambat tiba di lokasi sebelum dilakukan pemulasaran jenazah, sehingga pihak keluarga segera membawa paksa jenazahnya, meski telah disampaikan pasien berstatus diagnosa PDP.
Dari video viral itu, terlihat beberapa orang langsung masuk ke ruangan isolasi tempat jenazah itu dirawat. Mereka langsung mengangkatnya beramai-ramai lalu dibawa keluar. Sempat terdengar suara perawat menyebut jenazah dibawa paksa keluar dari ruangan itu.
Sesampai di luar ruangan, beberapa orang sudah menunggunya, dan langsung dibawa ke dalam mobil meninggalkan rumah sakit tersebut. Perawat jaga yang melihat hanya pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa, takut jangan sampai terjadi hal tidak diinginkan ketika menghalangi mereka.
Pihak keluarga bersikukuh bahwa pasien hanya menderita penyakit bawaan dan bukan terkena Corona, seperti dalam status disebutkan PDP. Hingga kini dikabarkan tim Gugus Tugas masih melakukan pendekatan persuasif dengan pihak keluarga untuk dimakamkan secara protokol COVID-19.
Baca juga: Warga diusir petugas dari lokasi pemakaman Wali Kota Tanjungpinang
Baca juga: Pemakaman dengan protokol COVID-19 di Jakarta menurun
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Muh Ichsan Mustari, saat video conference belum lama ini menjelaskan, tim gugus tugas di dalamnya juga ada tim medis, mereka hanya menjalankan tugas sesuai protokol.
Ia menyayangkan apabila ada kejadian pasien PDP diambil paksa, mengingat kondisi statusnya seperti itu, maka pemulasaran jenazah pun sesuai protokol dan dijaga, tentu ada waktu batasannya, bahkan semua tim diharuskan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Protokolnya seperti itu, bila hasil (swab) belum keluar, maka keputusan harus diambil saat itu juga. Waktunya hanya empat jam, termasuk pemulasaran jenazah protokol COVID-19. Ini karena dari kejadian pasien menunjukkan gejala klinis pneumonia," papar dia menjelaskan
Saat ditanyakan apakah tim medis terkesan buru-buru menetapkan pasien PDP, kata dia meluruskan, bahwa tim medis tentu tidak buru-buru, hanya saja ada hasil diagnosa medis sehingga ditetapkan statusnya dan menjalankan sesuai prosedur yang mengatur itu.
Metode penanganannya, lanjut Ichsan, pihak keluarga harus diwawancara serta ditanyakan riwayat perjalanan apakah pasien pernah kontak dengan orang positif atau berada di daerah zona merah. Pasien juga difoto rongent, dan ditangani secara medis.
"Saya hanya mau sampaikan, bahwa semua ini kita lakukan sesuai protokol tetap yang sudah ada," tambahnya.
Baca juga: Kaopspus Aman Nusa pastikan pemakaman korban COVID-19 sesuai protokol
Baca juga: IDI imbau ulama sosialisasikan pemakaman jenazah COVID-19
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020