• Beranda
  • Berita
  • Polisi ingatkan apotek tak sembarangan jual obat batuk

Polisi ingatkan apotek tak sembarangan jual obat batuk

11 Juni 2020 12:22 WIB
Polisi ingatkan apotek tak sembarangan jual obat batuk
Ilustrasi kapsul obat.
Polda Bengkulu mengingatkan apotek dan warung agar tidak sembarangan menjual obat batuk karena dapat disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Sudarno, di Bengkulu, Kamis, menjelaskan, salah satu jenis obat batuk yang sering disalahgunakan yakni Dextromethorphan Hbr.

Obat yang biasa dikenal dengan kode "dekstro" atau "DM" ini, kata Sudarno, adalah obat yang bekerja di sistem saraf pusat dengan meningkatkan ambang rangsang refleks batuk.

Baca juga: BNNK Sukabumi awasi sopir antisipasi penyalahgunaan obat

Namun, jika digunakan dalam dosis tinggi, efek DMP dapat menyerupai obat-obatan terlarang seperti Phencyclidine (PCP) dan ketamin yakni dapat menyebabkan halusinasi dan euforia.

"Kami akan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang menyalahgunakan obat batuk sebagai bahan untuk mabuk-mabukkan baik itu kepada penjual maupun pembeli dikarenakan efek dari obat tersebut dapat mengarah ke tindakan kriminal," kata Sudarno.

Ia menambahkan, obat batuk seperti "dekstro" ini tidak sulit didapatkan dan dapat dibeli secara bebas tanpa resep dokter, karena itu peluang untuk disalahgunakan sulit dikontrol.

Baca juga: Salahgunakan obat rumah sakit, seorang perawat dibekuk

Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 28/2018 tentang pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

DMP, kata dia, masuk dalam golongan obat-obat tertentu bersama lima obat lain yang sudah masuk lebih dulu, yakni tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, dan haloperidol.

Baca juga: Kemenkes: kejadian penyalahgunaan obat PCC di Kendari mengejutkan

Dengan peraturan itu maka importasi maupun distribusi dari bahan baku maupun obat jadi DMP diawasi ketat.

Dalam pelaksanannya, apoteker maupun penjual obat ini dilarang untuk menjual dalam jumlah banyak kepada pembeli perorangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan BPOM ini akan dikenai sanksi administratif dari peringatan, pencabutan izin edar, hingga penutupan sarana.

"Kita akan jerat dengan UU Nomor 36/2009 karena merusak kesehatan dan bisa juga terkena Undang-undang Perlindungan Konsumen karena efek paling fatal dari penyalahgunaan dekstro adalah kematian," demikian Sudarno.

Baca juga: Banyak korban PCC enggan melapor

Pewarta: Carminanda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020