• Beranda
  • Berita
  • Polda Banten ungkap penjualan daring satwa dilindungi

Polda Banten ungkap penjualan daring satwa dilindungi

11 Juni 2020 17:16 WIB
Polda Banten ungkap penjualan daring satwa dilindungi
beberapa ekor satwa liar dilindungi berhasil diamankan Polda Banten dari upaya penjualan secara 'online' oleh seorang warga. (ANTARA/Mulyana)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit 4 Tipidter Polda Banten berhasil menyelamatkan 5 ekor Lutung Jawa dan 1 ekor Kancil Jawa yang di perjualbelikan pelaku secara daring.

Kapolda Banten Irjen Pol. Fiandar melalui Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin di Serang, Kamis mengatakan, Polda Banten telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penjualan satwa dilindung tersebut berinisial DS warga Desa Ciputri Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Tim SAR temukan bangkai lumba-lumba terdampar di Pantai Ujung Genteng
Baca juga: Polda Metro serahkan 27 hewan dilindungi hasil sitaan ke BKSDA


"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti beberapa ekor satwa yang dilindungi yang diperjualbelikan secara online" kata Nunung.

Ia mengatakan, bahwa pelaku mengakui sebelumnya telah berhasil memperjualbelikan satwa yang di lindungi sebanyak 15 ekor Lutung Jawa, 1 ekor burung elang Bido, 1 ekor Musang Rasse dan 1 ekor Kucing Hutan melalui media sosial Facebook.

"Pelaku memperoleh satwa tersebut dari seorang laki-laki berinisial H yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, dengan cara membelinya seharga Rp150 ribu per ekor dan oleh pelaku dijual dengan harga Rp650 ribu per ekor," kata Nunung.

Menurut Nunung, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini telah diatur dalam Undang-Undang RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, kata Nunung, satwa dilindungi tidak dapat disimpan, dipelihara dan diperjual-belikan. Maka dalam hal ini sangkaan pasal yang kami terapkan kepada pelaku yaitu pasal 40 Ayat (2) Jo pasal 21 Ayat (2) huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Pelaku berikut barang buktinya sudah berhasil kita amankan, dan kita akan melakukan pengembangan kasus jual beli satwa lindung ini, guna mengungkap siapa kurir, penerima, pembeli, dan pemburu satwa tersebut," katanya.

Baca juga: Polda Banten keluarkan 4.224 teguran selama PSBB Kabupaten Tangerang
Baca juga: Polda Banten putarbalikkan 555 kendaraan mudik menuju Merak

Pewarta: Mulyana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020