Meskipun saat ini aktivitas di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini (PNG) tengah dihentikan, berdasarkan keterangan tertulis dari KBRI Port Moresby yang diterima di Bekasi, Kamis.
Hingga saat ini tercatat telah dilakukan dua kali repatriasi mandiri WNI dari PNG ke Indonesia selama penerapan Status Darurat di PNG.
Repatriasi dilaksanakan pada tanggal 20 dan 30 Mei 2020 yang diikuti 7 orang Pekerja Migran Indonesia yang telah berakhir masa kerjanya di PNG. Sebaliknya pada tanggal 3 Juni 2020, Pemerintah Indonesia memfasilitasi kepulangan 30 WN PNG melalui PLBN Skow Wutung.
Duta Besar RI untuk PNG dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy telah menginstruksikan kepada jajarannya agar terus memantau kondisi kesehatan dan keamanan WNI yang masih berada di berbagai wilayah di-22 Provinsi PNG selama masa perpanjangan Status Darurat.
Secara keseluruhan diperkirakan terdapat 4500 WNI yang tinggal / bekerja dan tersebar di seluruh wilayah PNG.
Baca juga: KKP bagikan makanan di perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Baca juga: WNI di perbatasan RI-PNG diimbau dukung pencegahan COVID-19
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI, selama berlangsungnya masa Darurat di PNG KBRI Port Moresby telah menyalurkan bantuan langsung ke kantong - kantong persebaran WNI yang membutuhkan.
Selain itu Duta Besar RI juga menegaskan kembali keberadaan KBRI sebagai rumah bagi masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri dengan penyediaan Shelter / penampungan sementara bagi WNI yang tidak memiliki tempat tinggal pasca mengalami pemutusan hubungan kerja dan tengah menunggu proses kepulangan ke tanah air.
Sejak meluasnya kasus COVID-19 secara global pada bulan Januari 2020, Pemerintah Papua Nugini telah mengantisipasi pencegahan wabah tersebut dengan memusatkan aktivitas perlintasan orang ke Jackson International Airport yang berada di wilayah Ibukota Port Moresby dan menutup seluruh International point of entry, termasuk Pos Perbatasan Wutung yang berhadapan dengan PLBN Skow di sisi Indonesia.
Pemerintah Papua Nugini juga menetapkan Status Darurat / State of Emergency (SoE) yang sebelumnya diberlakukan mulai 24 Maret 2020 hingga 2 Juni 2020, diperpanjang hingga 16 Juni 2020.
Perpanjangan status tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi Parlemen Papua Nugini guna menyusun undang - undang darurat kesehatan atau lebih populer disebut sebagai normal baru.
Baca juga: Dubes Andriana paparkan upaya Papua Nugini tangani COVID-19
Baca juga: Kedubes RI Port Moresby Papua Nugini bantu kepulangan TKI terkena PHK
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020