"Standarisasi ini tidak hanya melindungi konsumen tapi juga bisa meningkatkan daya saing sebagai potensi ekspor keluar negeri," kata Mentan melalui keterangan di Jakarta, Kamis.
Mentan Syahrul juga meminta agar semua stakeholder pertanian dan peternakan untuk bekerja sama memperbaiki kualitas produk-produk pertanian termasuk benih dan bibit ternak agar dapat menjadi potensi ekspor.
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan termasuk dalam komite teknis yang menggagas keluarnya SNI Benih dan Bibit Ternak ini.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita mengatakan bahwa saat ini sudah ada 43 SNI benih dan bibit ternak yang diterbitkan.
Jumlah tersebut terdiri dari 10 SNI untuk sapi potong, 1 SNI sapi perah, 5 SNI Kerbau, 3 SNI Kambing, 2 SNI Domba, 4 SNI Babi, 4 SNI semen beku dan cair, 4 SNI ayam ras, 8 SNI itik, 1 SNI Embrio, dan 1 SNI ayam lokal.
"Untuk tahun 2020 ini, sudah terbit 3 SNI baru yaitu SNI Bibit sapi Simental Indonesia, Limousin Indonesia dan Jabres. Jadi total semua ada 43 SNI Benih dan Bibit Ternak," kata Ketut.
Ketut menjelaskan bahwa dengan semakin banyaknya SNI Benih dan Bibit yang diterbitkan, maka semakin banyak juga produk benih dan bibit ternak yang dapat disertifikasi.
Menurut dia, sertifikasi benih dan bibit tersebut otomatis akan memperbanyak potensi produk ternak yang dapat dipasarkan sampai ke luar negeri.
Baca juga: Pemerintah perlu batasi pasokan bibit ternak impor di tengah COVID-19
Baca juga: Penuhi kebutuhan daging, Kementan dorong pengembangan sapi pasundan
Baca juga: Distribusi produk ternak dan unggas, Kementan gandeng Grab
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020