"Sudah diterbitkan surat edaran tentang tata kerja dan sistem kerja yang akan mulai diterapkan pada Senin (15/6)," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Baca juga: 20 PNS Pemkot Semarang positif COVID-19
Beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya kewajiban selalu menggunakan masker, sarung tangan, pengaturan kapasitas tempat kerja, dan pemasangan sekat di ruang kerja.
Menurut dia, selain masih menerapkan "work from home", jam kerja pegawai akan diatur mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB.
Baca juga: Pemberlakukan "New normal" di Semarang bisa mundur dari jadwal
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang diketahui positif COVID-19 dari hasil tes usap yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
"Ada tambahan klaster Pemkot Semarang. Rabu (10/6) kami menerima hasil tes usap gelombang kedua teman-teman ASN," kata Hendrar.
Baca juga: Wali Kota Semarang sebut sudah biasakan warganya hidup bersama corona
Dari 20 ASN yang positif COVID-19 itu, menurut dia, setengahnya merupakan pejabat struktural dan sisanya merupakan staf.
Adapun dari pelaksanaan tes usap lanjutan diketahui kondisi beberapa di antaranya pegawai tersebut telah membaik.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020