• Beranda
  • Berita
  • KPK jadwal ulang panggilan untuk anak Nurhadi Kamis 18 Juni

KPK jadwal ulang panggilan untuk anak Nurhadi Kamis 18 Juni

11 Juni 2020 22:51 WIB
KPK jadwal ulang panggilan untuk anak Nurhadi Kamis 18 Juni
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rizqi Aulia Rahmi untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/6).

"Saksi tidak hadir dan ada konfirmasi dijadwal ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Rizqi pada Kamis ini tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Baca juga: KPK sita kendaraan dan uang yang diamankan saat tangkap Nurhadi
Baca juga: KPK panggil anak Nurhadi
Baca juga: KPK konfirmasi PNS MA soal aset milik istri Nurhadi
Baca juga: KPK periksa Nurhadi dan menantunya


"Melalui surat disebutkan alasan ketidakhadirannya adalah anak yang bersangkutan saat ini sedang sakit sehingga minta untuk dijadwalkan tanggal 18 Juni 2020," ujar Ali.

Untuk diketahui, Rizqi sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 13 Februari dan 24 Februari 2020.

Tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan setelah ditetapkan dalam status DPO bersama Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020