• Beranda
  • Berita
  • Kemenag: Sejumlah masjid belum jalankan protokol kesehatan

Kemenag: Sejumlah masjid belum jalankan protokol kesehatan

11 Juni 2020 23:29 WIB
Kemenag: Sejumlah masjid belum jalankan protokol kesehatan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam tangkapan layar akun Youtube BNPB Indonesia saat menayangkan bincang-bincang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis (11/6/2020). ANTARA/Tangkapan layar Youtube BNPB/pri.

secara umum bagus menuruti protokol yang sudah ditetapkan

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan menurut hasil Kantor Wilayah Kementerian Agama dan masyarakat, sejumlah masjid yang belum menjalankan protokol kesehatan.

“Banyak laporan memang, minggu pertama kemarin terutama yang paling kelihatan yang shaf-nya rapat, tapi secara umum bagus menuruti protokol yang sudah ditetapkan,” kata Amin di Jakarta, Kamis.

Atas fenomena tersebut, Kemenag akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan shalat Jumat. Menteri Agama Fachrul Razi, kata dia, akan melakukan evaluasi setelah dua kali pelaksanaan Jumatan.

Amin juga menyarankan agar Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang berada di perumahan atau di perkantoran untuk kreatif menyiasati membludaknya jamaah yang ingin menunaikan shalat Jumat.

“Silakan pengurus masjidnya kemudian berpikiran kreatif, barangkali ada jalanan di depan masjid yang kemudian bisa ditutup dan dijadikan tempat tambahan," kata dia.

"Termasuk misalnya di kantor-kantor. Di kantor tempatnya terbatas sehingga menjaga jarak tentu tidak mudah. Tempat yang ada di samping kiri, kanan, depan, belakangnya juga bisa dimanfaatkan," katanya.

Baca juga: MUI DKI ingatkan pentingnya protokol di rumah ibadah
Baca juga: Kemenag akan evaluasi pelaksanaan Shalat Jumat selama pandemi COVID-19


Dirjen Bimas Islam mengajak DKM dan jamaah untuk selalu mentaati protokol kesehatan di masjid. Tempat ibadah umat Islam harus dioptimalkan perannya dan menjadi teladan sebagai tempat publik dengan aktivitas aman dari COVID-19.

"Jadi pelaksanaan aktivitas, tetapi tetap menjaga protokol kesehatan. Karena kalau ini sukses, kalau ini berhasil, tentu menjadi inspirasi untuk sektor-sektor yang lain," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Dalam SE tersebut Kemenag mengatur protokol kesehatan yang harus dilakukan, sehingga pelaksanaan shalat Jumat dapat kembali dilaksanakan di masjid.

Baca juga: 75 persen masjid di Jakarta sudah laksanakan shalat Jumat
Baca juga: Jamaah Masjid Umar Ibnu Abdul Aziz membludak hingga shalat di jalanan
Baca juga: Jamaah Masjid KH Hasyim Asy'ari patuhi protokol kesehatan

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020