• Beranda
  • Berita
  • RS di Bogor diinstruksikan ketat terapkan protokol kesehatan

RS di Bogor diinstruksikan ketat terapkan protokol kesehatan

11 Juni 2020 23:45 WIB
RS di Bogor diinstruksikan ketat terapkan protokol kesehatan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)

Semuanya akan kita audit lagi, terkait dengan penelusuran pasien, standar sarana, standar ruang isolasi

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menginstruksikan pimpinan 21 rumah sakit di Kota Bogor sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Bima Arya menyampaikan instruksi tersebut kepada pimpunan 21 rumah sakit di Kota Bogor, melalui video confrence, di Kota Bogor, Kamis, menyusul adanya 16 kasus positif COVID-19 di Kota Bogor.

Baca juga: Pemkab Bogor bentuk tim khusus awasi pusat keramaian

Dari 16 kasus positif positif COVID-19 yang ditemukan pada Rabu (10/6), setelah diurai dan ditelusuri, ternyata sebagian besar potensi penularannya dari rumah sakit.

Menurut Bima Arya, melalui video conference, dirinya mengingatkan pimpinan dari seluruh rumah sakit di Kota Bogor agar kembali betul-betul memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor bantu terbitkan SKP

"Semuanya akan kita audit lagi, terkait dengan penelusuran pasien, standar sarana, standar ruang isolasi, alat pelindung diri, hand sanitizer, pengolahan limbah, sterilisasi ruangan, kewaspadaan outbreak, disaster plan rumah sakit, dan surveilance aktif rumah sakit. Akan kita audit semuanya," kata Bima.

Pemerintah Kota Bogor, kata dia, terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk melakukan pengecekan keseluruhan dan secara rutin melakukan tes cepat dan tes usap kepada seluruh personel di rumah sakit. "Hal ini kita berlakukan kepada semua, kewaspadaannya kita tingkatkan untuk semua,” katanya.

Baca juga: Positif COVID-19 di Kota Bogor bertambah 16 kasus

Menurut Bima, secara umum semua rumah sakit seharusnya siap dan telah melakukan antisipasi sebelum adanya COVID-19. "Karena, rumah sakit sudah tervalidasi dalam parameter akreditasi. Bahkan, dalam peraturan perundang-undangan, rumah sakit juga diwajibkan melakukan mitigasi potensi infeksi,” katanya.

Bima juga mengingatkan rumah sakit seharusnya tetap meningkatkan kewaspadaan serta evaluasi dari tim pencegahan dan penanggulangan infeksi.

Baca juga: Pedagang Pasar CIleungsi tolak tes cepat, protokol COVID-19 diperketat

Di rumah sakit juga agar terus menerapkan langkah-langkah pencegahan tambahan terhadap kasus pasien dalam pengawasan dan terkonfirmasi positif COVID-19, seperti kewaspadaan kontak dan droplet.

Data yang diterima Bima Arya, dari kelompok tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif COVID-19 adalah dokter, perawat, radiografer, bidan dan fisioterapis.

Kemudian, di luar tenaga kesehatan adalah orang yang berobat ke rumah sakit, keluarga tenaga kesehatan, dan pasien yang sedang dirawat.

Baca juga: Wali Kota: RS di Bogor terindikasi sumber baru penularan COVID-19






 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020