• Beranda
  • Berita
  • Gakkum LHK SW II Sumatera sita ribuan sisik trenggiling di Pekanbaru

Gakkum LHK SW II Sumatera sita ribuan sisik trenggiling di Pekanbaru

12 Juni 2020 09:20 WIB
Gakkum LHK SW II Sumatera sita ribuan sisik trenggiling di Pekanbaru
Ribuan sisik trenggiling disita petugas gabungan. ANTARA/Firman/am.

Total 14 kilogram sisik trenggiling yang tersimpan dalam dua kardus berhasil kami sita

Tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Seksi Wilayah II Sumatera bersama Mabes Polri menggagalkan penjualan ribuan sisik trenggiling di Kota Pekanbaru, Riau.

"Total 14 kilogram sisik trenggiling yang tersimpan dalam dua kardus berhasil kami sita dari tangan empat tersangka," kata Kepala Gakkum Seksi Wilayah (SW) II Sumatera Eduwar Hutapea, di Pekanbaru, Jumat.

Ia menyebutkan empat tersangka yang dibekuk tanpa perlawanan berarti pada Rabu (10/6) pekan ini masing-masing berinisial MD, Zu, Is, dan Da. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan panjang melibatkan intelijen Polri terkait dugaan pengiriman trenggiling ke Bumi Lancang Kuning, Riau.
Baca juga: Polda Kalbar amankan penjual sisik trenggiling di perbatasan


Hasilnya, petugas menangkap dua tersangka pertama, yakni MD dan Zu tepat di depan Kantor Cabang BRI Jalan HM Soebrantas, Panam, Pekanbaru. Keduanya sebagai pemilik dan pengangkut sisik satwa dilindungi itu. Kemudian, dua tersangka lainnya Is dan Da ditangkap. Dua pelaku terakhir berperan sebagai penghubung.

Edo menjelaskan sisik trenggiling bernilai tinggi di pasar gelap Asia tersebut, diduga berasal dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Para tersangka kemudian membawa sisik itu menggunakan dua unit minibus jenis Toyota Avanza dan akan dijual secara daring.

Hingga kini, dia mengaku masih terus mengembangkan kasus itu, guna mengungkap jaringan pembantai trenggiling di wilayah Sumatera yang kini semakin terancam.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.

Trenggiling dan sindikat pembantai satwa pendiam itu nyaris tak ada habisnya di Riau. Tak hanya warga biasa, bahkan oknum penegak hukum juga terlibat dalam kejahatan terstruktur itu. Berdasarkan catatan, ada seorang oknum polisi berpangkat brigadir kaya raya dengan tabungan hingga miliaran rupiah dihukum bersalah terlibat sindikat pembantai trenggiling.
Baca juga: Penyelundupan sisik trenggiling dan teripang diungkap BC Kualanamu

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020