• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu ungkap alasan kupon ORI017 hanya 6,4 persen

Kemenkeu ungkap alasan kupon ORI017 hanya 6,4 persen

12 Juni 2020 12:24 WIB
Kemenkeu ungkap alasan kupon ORI017 hanya 6,4 persen
Ilustrasi: Petugas bank melayani nasabah calon pembeli Obligasi Ritel Indonesia (ORI) 008 di Bank BNI Pusat, Jakarta. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Spt/11.

Di satu sisi kita ingin memberikan premium yang menarik kepada masyarakat, tapi di sisi lain ingin sama-sama mendorong suku bunga rendah kepada masyarakat...

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penetapan kupon instrumen Obligasi Ritel Indonesia (ORI) seri 017 sebesar 6,4 persen per tahun bertujuan agar perbankan bisa memberikan bunga kredit lebih rendah kepada masyarakat atau dunia usaha.

“Melihat proyeksi ke depan, suku bunga semakin rendah,” kata Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan dalam bincang-bincang IDX Channel secara virtual di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, jika imbal hasil atau kupon yang diberikan dalam Obligasi Negara Ritel ini terlalu tinggi, dikhawatirkan mempengaruhi keberanian perbankan dalam memberikan bunga kredit lebih rendah.

Dengan proyeksi suku bunga ke depan yang rendah, lanjut dia, pemerintah juga tidak memberikan imbal hasil yang terlalu tinggi atau lebih tinggi dari 6,4 persen.

Baca juga: Pemerintah tawarkan ORI017 dengan kupon 6,4 persen mulai 15 Juni

Meski begitu, ia menilai imbal hasil sebesar 6,4 persen itu merupakan imbal hasil premium lebih tinggi dibandingkan instrumen investasi perbankan lain misalnya deposito.

“Di satu sisi kita ingin memberikan premium yang menarik kepada masyarakat, tapi di sisi lain ingin sama-sama mendorong suku bunga rendah kepada masyarakat, terutama untuk para pengusaha agar bisa mendapatkan kredit yang lebih menguntungkan,” katanya.

Sebagai perbandingan, tingkat imbal hasil ORI sebelumnya yakni seri 015 sebesar 8,25 persen dan ORI016 mencapai 6,8 persen.

Pemerintah rencananya akan mulai menawarkan ORI-017 ini kepada masyarakat pada Senin (15/6) hingga 9 Juli 2020 dengan masa jatuh tempo mencapai tiga tahun.

Masyarakat bisa membeli surat berharga ini dengan minimum pembelian mencapai Rp1 juta dan maksimum mencapai Rp3 miliar.

Baca juga: Pemerintah siap luncurkan ORI-017 tawarkan imbal hasil menarik
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020