• Beranda
  • Berita
  • Pengadilan Turki vonis pegawai konsulat AS atas kasus terorisme

Pengadilan Turki vonis pegawai konsulat AS atas kasus terorisme

12 Juni 2020 13:54 WIB
Pengadilan Turki vonis pegawai konsulat AS atas kasus terorisme
Fethullah Gulen, imam Islam Turki yang bermukim di Amerika Serikat, yang dianggap Ankara bertanggung jawab atas kudeta di Turki. (haber.sol.org.tr)
Pengadilan Turki memvonis pegawai lokal di konsulat AS selama delapan tahun sembilan bulan penjara pada Kamis (11/6) yang dituduh membantu organisasi teroris.

Metin Topuz adalah seorang penerjemah untuk Badan Penanggulangan Narkoba (DEA) di konsulat AS di Istanbul yang didakwa membantu sebuah kelompok jaringan yang dianggap mendalangi upaya kudeta tahun 2016, demikian dikutip dari laporan Kantor Berita Anadolu.

Dia sudah menjalani 2,5 tahun masa tahanan selama persidangan berlangsung, dan awalnya dituntut atas tuduhan spionase serta upaya menggulingkan pemerintahan.

Maret lalu, seorang jaksa penuntut mengatakan bahwa Topuz mesti dibebaskan dari tuduhan tersebut, dan justru harus dihukum 15 tahun penjara karena keanggotaannya dalam organisasi teroris.

Dalam dokumen dakwaan sebanyak 78 halaman, Topuz dituduh terkait dengan pejabat yang memimpin penyelidikan korupsi pada 2013 dan kemudian diketahui sebagai anggota jaringan Fethullah Gulen, ulama Turki yang dituduh melakukan upaya kudeta.

Namun Topuz membantah keterkaitannya dengan urusan kudeta, menyebut bahwa dia menjalin kontak dengan para pejabat tersebut dalam kapasitas pekerjaannya ketika itu.

Gulen sendiri telah mengasingkan diri dari Turki dan menetap di Pennsylvania, AS, sejak 1999. Dia membantah keterlibatan dirinya dalam upaya kudeta pemerintah Turki.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyebut dalam sebuah pernyataan bahwa tidak ada bukti yang kredibel untuk mendukung putusan pengadilan, dan tuduhan itu “merusak keyakinan terhadap institusi Turki dan kepercayaan pada landasan relasi Turki-AS.”

Persidangan Topuz sebelumnya telah menjadi sumber utama ketegangan antara Turki dengan AS—yang melengkapi keganjilan kedua negara sekutu di NATO itu ketika Turki membeli sistem pertahanan misil dari Rusia, dan AS mendukung pasukan Kurdi di Suriah.

Sebelumnya, usai terjadi penahanan terhadap Topuz pada 2017, kedua negara sama-sama menangguhkan layanan visa mereka.

Sumber: Reuters
Baca juga: Turki perintahkan penangkapan 191 tentara diduga pengikut Gulen
Baca juga: Turki tangkap 38 orang terkait serangan bersenjata
​​​​​​​

Pewarta: Suwanti
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020