"Ada 16 poin sebagai bentuk komitmen yang mengikat dan harus kita jalankan, terutama dalam percepatan penanganan COVID-19 ini," ujar anggota BAZNAS Mundzir kepada wartawan di Jakarta, Jumat, menyimpulkan hasil Rakornas Zakat 2020 daring.
Baca juga: BAZNAS raih penghargaan komitmen kesejahteraan sosial Cambridge
Dia mengatakan ada 16 rekomendasi dan kesimpulan di antaranya unsur BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan lembaga amil zakat (LAZ) wajib mematuhi prosedur dan protokol COVID-19.
Dia mengatakan para pegiat zakat baik dari BAZNAS dan LAZ seluruh peserta juga berkomitmen melakukan kemitraan dan koordinasi dengan pemerintah, khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pihak-pihak terkait untuk penanggulangan corona.
Selain itu, kata dia, para amil berkomitmen memprioritaskan program penyaluran zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya untuk upaya percepatan penanganan COVID-19.
Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengapresiasi atas dukungan kepada amil dalam penanganan COVID-19.
"Untuk itu marilah kita syukuri dukungan dan apresiasi multipihak ini sebaik-baiknya dengan cara memanfaatkannya seoptimal mungkin," kata dia.
Dia mengatakan kesimpulan dan rekomendasi Rakornas Zakat 2020 daring menjadi komitmen bersama untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan selanjutnya menegakkan syariah zakat di Indonesia.
Baca juga: DANA gandeng Baznas dan Dompet Dhuafa untuk pembayaran zakat
Baca juga: 16 negara ikuti Simposium World Zakat Forum Youth 2020
Baca juga: PIP gandeng Baznas Jabar salurkan bantuan bagi UMKM
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020