• Beranda
  • Berita
  • Kemendes PDTT batasi kehadiran pegawai ASN di kantor 35-40 persen

Kemendes PDTT batasi kehadiran pegawai ASN di kantor 35-40 persen

12 Juni 2020 21:05 WIB
Kemendes PDTT batasi kehadiran pegawai ASN di kantor 35-40 persen
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi berbicara dalam sebuah acara webinar di Kemendes PDTT, Jakarta, Kamis (11/6/2020). (ANTARA/Katriana)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membatasi kehadiran pegawai ASN di lingkungan kementerian antara 35-40 persen, guna menyambut tatanan kehidupan normal baru yang akan diberlakukan di tengah pandemi COVID-19.

"Jadi terkait kehadiran pegawai di Kemendes PDTT, kami membatasi antara 35-40 persen yang masuk kantor. Nah, sisanya itu bisa bekerja dari rumah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi melalui sambungan telepon dengan ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan total pegawai ASN yang bekerja di Kemendes PDTT yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia adalah sebanyak 2.400 orang.

Dari angka tersebut, 1.800 orang di antaranya bekerja di dua kantor dan dua balai pusat kementerian tersebut. Dan dari 1.800 pegawai ASN yang bekerja di tingkat pusat, 35-40 persen di antaranya diwajibkan untuk bekerja dari kantor dengan sistem sif atau bergantian dilakukan setiap 10 hari sekali dengan 60-65 persen pegawai lain yang bekerja dari rumah.

Baca juga: Kemendes PDTT antisipasi pertumbuhan ekonomi desa di tengah COVID-19

Baca juga: Kemendes: Rp2,6 triliun sudah terserap untuk Desa Tanggap COVID-19


Meski mengizinkan sebagian besar pegawainya untuk bekerja dari rumah, tetapi Kementerian tersebut tetap menetapkan target kinerja yang harus dicapai oleh setiap pegawai.

"Kami menerapkan semacam aturan baku untuk memantau mereka dari kinerja. Misalnya (mereka) harus mengisi jurnal harian. Kemudian dari jurnal harian itu menjadi bahan sepekan. Dan itu menjadi bahan penilaian kinerja yang dilakukan oleh atasannya," kata Anwar.

Selain mengatur jam kerja pegawai, panduan teknis kerja pegawai di Kemendes PDTT juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama bekerja dari kantor.

Untuk mendukung penerapan protokol kesehatan tersebut, Kemendes PDTT menyediakan masker bagi setiap pegawai yang tidak membawanya saat tiba di lingkungan kementerian.

Kemendes PDTT juga memeriksa suhu tubuh para pegawai yang pengunjung yang datang ke Kementerian dengan menggunakan thermo gun.

Kemendes juga secara berkala melakukan rapid test terhadap para pegawai untuk melihat kemungkinan adanya paparan COVID-19, terutama pada orang-orang yang tanpa gejala.

"Di tempat-tempat umum juga kita menyediakan alat-alat seperti sabun cuci agar kita tetap membudayakan hidup bersih dan sehat," katanya.

Pembagian jam kerja secara bergilir dan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kementerian itu semata-mata dilakukan untuk menjaga kesehatan para pegawai meski di tengah pandemi COVID-19.*

Baca juga: Kemendes: Lima kabupaten di NTT belum salurkan BLT dana desa

Baca juga: Kemendes: 47.030 desa telah salurkan BLT Dana Desa tanggap COVID-19

Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020