"Barang bukti dua kilogram sabu-sabu dan 50 butir ekstasi yang kami musnahkan ini disita dari delapan tersangka, terdiri atas tujuh laki-laki dan satu perempuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo di Pontianak, Sabtu.
Baca juga: Polda Kalbar ungkap Napi Lapas Pontianak kendalikan peredaran narkoba
Ia menjelaskan, kasus pengungkapan transaksi barang haram itu mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau hingga di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
"Dengan digagalkannya transaksi barang haram itu, maka estimasinya sekitar 16 ribuan orang yang dapat diselamatkan dari pengaruh narkoba tersebut," ujarnya.
"Kami imbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila mencurigai ada aktivitas yang mencurigakan, salah satunya transaksi narkotika," katanya.
Baca juga: Polda Kalbar gagalkan pengiriman narkoba jenis tembakau gorila
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut setelah mendapat persetujuan dari pihak kejaksaan, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut dia, sebagian besar barang haram tersebut masuk ke Kalbar melalui jaringan internasional, yang masuk melalui jalan tikus (jalan tidak resmi) di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Baca juga: Polda Kalbar musnahkan 12 kg sabu dan 2,1 kg tembakau gorila
"Ada lima kabupaten di Provinsi Kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yakni Kabupaten Sambas, Bengkayang, Entikong, Sintang, dan Kapuas Hulu, yang rawan terjadi praktik ilegal, salah satunya penyelundupan narkotika," katanya.
Pewarta: Andilala
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020