Jajaran Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Pomako Timika, Papua melakukan berbagai bersiapan dan antisipasi sehubungan segera beroperasinya kembali pelayaran kapal penumpang PT Pelni (Persero) di wilayah itu.Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, katanya, sudah menginstruksikan agar penumpang kapal Pelni hanya perlu mengurus surat keterangan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan cepat (rapid test), bukan hasil pemeriksaan PCR.
KUPP Pomako Husni Anwar Tinota di Timika, Sabtu mengatakan jajarannya mendukung penuh dibukanya kembali pelayaran kapal penumpang Pelni di Pelabuhan Pomako agar warga masyarakat yang hendak bepergian ke luar daerah maupun yang datang dari daerah lain bisa terlayani.
"Pada prinsipnya kami mendukung penuh beroperasinya kembali pelayaran kapal Pelni di Pelabuhan Pomako Timika. Tentu kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Pelni Cabang Timika dan Kepolisian Sektor Pelabuhan Pomako bagaimana merancang protokol kesehatan yang akan diberlakukan kepada para penumpang baik yang hendak turun dari kapal maupun yang akan berangkat dengan kapal," kata Husni.
Ia mengakui pelayanan bagi penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Pomako hingga saat ini belum bisa maksimal lantaran gedung terminal penumpang yang masih rusak dan sangat tidak memadai.
Meski menghadapi situasi dan kondisi itu, katanya, para penumpang yang hendak berangkat maupun yang turun dari kapal tetap akan diatur dengan sebaik-baiknya untuk menjaga jarak fisik dan jarak sosial, tidak berkerumun, menggunakan masker untuk menghindari paparan wabah pandemi COVID-19.
Baca juga: PELNI siapkan skenario operasional kapal hadapi normal baru
"Nantinya semua penumpang yang hendak turun dari kapal maupun yang akan naik ke kapal akan diperiksa, termasuk mengecek kondisi suhu tubuh mereka. Sedapat mungkin kami juga akan menyediakan tempat cuci tangan," jelasnya.
Hingga kini Pelni Cabang Timika masih menunggu jadwal pelayaran kapal penumpang ke Pelabuhan Pomako Timika.
Husni berharap Pelni sudah mulai melakukan sosialisasi segala persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang yang hendak berangkat menggunakan jasa pelayaran kapal Pelni seperti surat rekomendasi perjalanan dan bebas COVID-19 dan lainnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, katanya, sudah menginstruksikan agar penumpang kapal Pelni hanya perlu mengurus surat keterangan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan cepat (rapid test), bukan hasil pemeriksaan PCR.
Terkait hal itu, Husni meminta kebijaksanaan Pemkab Mimika melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 agar mempertimbangkan masa waktu berlakunya surat keterangan bebas COVID-19 hasil pemeriksaan cepat yang hanya berlaku selama satu minggu.
Baca juga: Pelni bakal tolak penumpang yang tak miliki surat keterangan tes cepat
"Jangka waktu berlakunya surat keterangan sehat itu kan hanya satu minggu terhitung sejak yang bersangkutan diperiksa rapid test. Yang menjadi soal, pelayaran kapal penumpang ini kan membutuhkan waktu bisa lebih dari satu minggu untuk sampai di pelabuhan tujuan. Tidak mungkin penumpang itu disuruh kembali ke Timika karena masa berlaku surat keterangan bebas COVID-19-nya sudah habis. Kami berharap ini bisa menjadi pertimbangan Pemkab Mimika," usulnya.
Sebelum mewabahnya pandemi COVID-19 di Indonesia termasuk di wilayah Papua pada Maret lalu, terdapat tiga kapal Pelni yang biasa melayani rute pelayaran ke Pelabuhan Pomako Timika yaitu KM Tatamailau, KM Leuser dan KM Sirimau.
KM Tatamailau berpangkalan di Bitung Sulawesi Utara melayani rute ke wilayah Maluku Utara, Maluku, Sorong, Fakfak, Kaimana, Pomako Timika, Agats hingga Merauke dan kembali pada rute yang sama.
Sementara KM Leuser yang berpangkalan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melayani rute ke wilayah Bali, NTB, NTT, Makassar, Baubau, Ambon, Tual, Dobo, Timika, Agats Asmat hingga Merauke dan sebaliknya.
Adapun KM Sirimau yang baru selesai masa perbaikan akan berpangkalan di Pelabuhan Tenau Kupang melayari rute ke Makassar, Saumlaki, Tual, Dobo, Timika, Agats Asmat hingga Merauke dan sebaliknya.
Baca juga: Pelni tidak mengangkut penumpang mulai 24 April - 8 Juni 2020
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020