Ketua Tim Konsultasi Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Penyakit COVID-19 Sulsel, Prof Ridwan Amiruddin menyarankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk membuat peraturan daerah terkait protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.masyarakat sudah masuk ke fase sulit kembali untuk patuh
"Kita dari tim sudah menyampaikan ke Pak Gubernur. Beliau cukup responsif, jadi akan disusun oleh Dinkes Provinsi, juga mendorong supaya Pemkot Makasaar juga segera menginisiasinya sebagai episentrum di Sulsel," ungkapnya di Makassar, Minggu.
Saran tersebut disampaikan lantaran tingkat kepatuhan masyarakat Sulsel terhadap protokol kesehatan dinilai masih sangat rendah dalam menghadapi pandemik COVID-19.
Bahkan, jika pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tahap tiga akan diberlakukan, hal itu dianggap tidak akan begitu mempengaruhi mobilitas masyarakat yang mulai normal kembali di masa transisi saat ini.
"Kalau Makassar, rasanya jika pun PSBB kembali diberlakukan, masyarakat sudah masuk ke fase sulit kembali untuk patuh," ungkapnya.
Baca juga: Klaster LP Wanita penyumbang jumlah positif COVID-19 Sulawesi Selatan
Baca juga: Marak tolak rapid tes di Makassar LPM diminta berkontribusi
Pelaksanaan PSBB tahap 1 dan 2 tidak akan jauh berbeda dengan PSBB tahap 3 dengan tujuan utama membatasi mobilitas warga karena kepatuhan terhadap protokol kesehatan itu tidak dijalankan dengan baik.
Sementara, kata dia, semakin tinggi mobilitas warga maka harus pula disertai disiplin dalam hal penerapan protokol kesehatan.
Sehingga, kata Prof Ridwan, yang paling mungkin ialah membuat perda terkait protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, keberadaan sarana cuci tangan serta wajib jaga jarak tempat umum.
Prof Ridwan menyampaikan skenario untuk menekan laju insidensi COVID-19 yang meningkat yakni menekan tingkat mobilitas masyarakat di area publik, serta melakukan tracking dan testing yang semakin masif.
"Skenario tersebut yang dijalankan dengan mengembalikan pengendalian ini pada masyarakat. Jika tidak mau disiplin sendiri maka tidak menutup kemungkinan penerapan pengetatan mobilitas warga dilakukan secara coersive atau pemaksaan," katanya.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Sulsel melonjak 180 kasus
Baca juga: Jubir Gugus Tugas sarankan Sulsel dirikan RS Darurat COVID-19
Baca juga: Warga tolak "rapid test", Makassar butuhkan edukasi massif COVID-19
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020