Kesiapan pengawasan ini penting, untuk memastikan pelaksanaan tahapan sesuai jadwal, serta melakukan pengawasan secara langsung terhadap seluruh kegiatan dan tahapan, kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna kepada ANTARA di Kupang, Senin, (15/6).
"Berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pilkada, Bawaslu kabupaten telah diminta agar berkoordinasi dengan KPU Kabupaten untuk memastikan pelaksanaan tahapan sesuai jadwal, serta melakukan pengawasan secara langsung terhadap seluruh kegiatan dan tahapan," katanya.
Menurut dia, kegiatan pengawasan yang dilaksanakan antara lain penyusunan daftar pemilih oleh KPU, dan penyampaian kepada PPS yang mulai dilaksanakan pada 15 Juni sampai 14 Juli 2020.
Selain pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang meliputi penyampaian dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang memiliki calon perseorangan dari KPU kabupaten kepada PPS yang dimulai pada 24-29 Juni 2020.
Serta kegiatan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan selama 14 (empat belas) hari, sejak dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon diterima oleh PPS dan akan dimulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020, katanya.
Tahapan kegiatan ini sesuai dengan PKPU 5/2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU 15/2019 tentang program, tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020, katanya menambahkan.
Baca juga: Pengamat: Pilkada saat pandemi harus akomodir hak politik rakyat
Baca juga: Bawaslu NTT: Perlu tambah anggaran pengadaan APD bagi pengawas pilkada
Baca juga: Pengamat: Pilkada jangan terkesan dipaksakan
Baca juga: Pengamat: Usulan anggaran pilkada jangan sampai bebankan negara
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020