• Beranda
  • Berita
  • Polisi Kapuas tangkap pelaku pembunuhan satwa dilindungi

Polisi Kapuas tangkap pelaku pembunuhan satwa dilindungi

15 Juni 2020 13:05 WIB
Polisi Kapuas tangkap pelaku pembunuhan satwa dilindungi
Barang bukti pembunuhan satwa dilindungi yang berhasil diamankan di Polsek Kapuas Barat, Minggu, (14/6/2020). ANTARA/HO-Polsek Kapuas Barat/am.
Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga membunuh seekor bekantan yang merupakan satwa dilindungi.

"Pelaku Samani alias Bapak Rani warga Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat telah kami tangkap beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolsek Kapuas Barat Iptu Eko Sutrisno di Kuala Kapuas, Senin.

Baca juga: Informasi satwa dilindungi "Sidin Wali" diluncurkan BKSDA Kalteng

Kejadian ini berawal dari adanya unggahan di media sosial Instagram pada Sabtu (13/6), telah terjadi pembunuhan satwa dilindungi yang diketahui seekor bekantan di Desa Sei Pitung RT 01, Kecamatan Kapuas Barat.

Berbekal dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Minggu (14/6), di pinggir sungai dekat rumah pelaku.

Baca juga: Polda Banten ungkap penjualan daring satwa dilindungi

"Pelaku melakukan pembunuhan satwa dilindungi ini menggunakan satu unit senapan angin dengan laras kaliber 5,5 mm," katanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu unit senapan angin, daging mentah satwa dilindungi seberat sekitar 9,3 kilogram dan daging yang sempat dimasak seberat sekitar 3 kilogram dibawa ke Polsek Kapuas Barat untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Polda Metro tangkap tiga penyelundup satwa dilindungi

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Pewarta: Kasriadi/All Ikhwan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020