• Beranda
  • Berita
  • KPK jadwal ulang panggil istri Nurhadi pada 22 Juni

KPK jadwal ulang panggil istri Nurhadi pada 22 Juni

15 Juni 2020 15:27 WIB
KPK jadwal ulang panggil istri Nurhadi pada 22 Juni
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) pada Senin (22/6).

Penyidik KPK, Senin, memanggil Tin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Namun Tin tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin (22/6)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK konfirmasi PNS MA soal aset milik istri Nurhadi

Selain Tin, terdapat dua saksi lain yang juga tidak memenuhi panggilan KPK hari ini untuk tersangka Hiendra, yaitu buruh harian lepas Hamaji dan pegawai negeri sipil (PNS) Royani.

Sebelumnya, Tin juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 11 Februari dan 24 Februari 2020.

Tin juga sempat diamankan oleh tim KPK saat penangkapan suaminya dan Rezky Herbiyono (RHE) menantu Nurhadi di salah satu rumah di Jakarta, Selatan, Senin (1/6). Tin saat itu juga dibawa ke gedung KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.

Diketahui, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK sita kendaraan dan uang yang diamankan saat tangkap Nurhadi

KPK juga mendalami lebih lanjut setiap informasi yang diterima perihal adanya dugaan keterlibatan Tin dalam kasus suaminya tersebut.

Bahkan eks anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015 Bambang Widjojanto menyebut Tin bisa menjadi pintu masuk jika KPK membuka penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi.

"Yang menerima cek kan mantunya (Rezky Herbiyono). Sementara berkaitan dengan pencucian uang salah satu orang yang menjadi 'messenger' dan 'managing' seluruh kekayaan yang diduga hasil dari kejahatan itu diduga dilakukan oleh Tin Zuraida. Dari mana indikasi itu? Saya punya catatannya," ungkap Bambang dalam diskusi daring berjudul "Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?" di Jakarta, Jumat (5/6).

Ia mencatat mulai 2004 sampai 2009 kekayaan dari Tin Zuraida tersebut tidak sesuai dengan penghasilannya.

Baca juga: KPK temukan bukti kembangkan kasus Nurhadi ke arah TPPU

"Ada keluar masuk uang selama 2004-2009 paling tidak Rp1 miliar per bulan. Bahkan kemudian ada transaksi-transaksi itu pada 2010 sampai 2011 meningkat lagi. Ada satu yang menarik sampai ada sopirnya diduga menyerahkan uang antara 2010-2011 sebanyak Rp3 miliar ke rekening dari Ibu Tin Zuraida itu. Kami tidak bisa bayangkan ada profil keuangan seperti itu," tuturnya.

Tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK setelah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama Nurhadi dan Rezky sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta, Senin (1/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020