Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto di Tangerang, Senin, mengatakan RW yang masuk dalam zona merah akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
"Berdasarkan data terakhir ada 22 RW yang akan menerapkan PSBL RW. Kemarin ada 24 RW yang masuk zona merah, namun ada 3 (tiga) RW yang bergeser dari Zona Merah dan 1 (satu) RW yang masuk menjadi zona merah," katanya.
Ivan juga menyampaikan, bagi warga yang akan keluar masuk ke wilayah RW yang menerapkan PSBL harus memiliki surat ijin dari Ketua RW setempat.
Baca juga: Pemudik dari Tangerang yang tinggal di Kulon Progo positif COVID-19
Baca juga: Pemkot Tangsel tingkatkan peran RT/RW awasi warga pendatang
"Warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL harus membawa surat ijin keluar masuk dari Ketua RW," katanya.
Ivan menuturkan, hal ini dilakukan untuk memfokuskan penanganan pencegahan COVID-19 di daerah yang berisiko tinggi.
Adapun RW yang masuk dalam kategori zona merah adalah RW 24 di Kelurahan Batuceper, RW 3 dan RW 4 di Kelurahan Jurumudi, RW 8 di Kelurahan Jurumudi Baru dan RW 4 di Kelurahan Pajang.
RW 3 Di Kelurahan Cibodas dan RW 12 di Kelurahan Cibodas Baru. Lalu RW 13 di Kelurahan Paninggilan dan RW 2 di Kelurahan Sudimara Jaya. Di Kelurahan Karang Mulya di RW 5 dan RW 1 di Kelurahan Koang Jaya. Kemudian RW 2 dan RW 6 di Kelurahan Kreo Selatan.
RW 3 dan RW 6 di Keluraha Karangsari, RW 20 di Kelurahan Gebang Raya, RW 8 di Kelurahan Gembor dan RW 7 di Kelurahan Sangiang Jaya. Di Kelurahan Neroktog pada RW 4, lalu di RW 5 di Kelurahan Buaran Indah, RW 3 di Kelurahan Cikokol dan RW 7 di Kelurahan Kelapa Indah.*
Baca juga: Jelang pembukaan kembali masjid, PMI Tangerang lakukan penyemprotan
Baca juga: Pemkot Tangerang diminta kaji mendalam sebelum terapkan normal baru
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020