• Beranda
  • Berita
  • Menaker Ida tegaskan perlindungan pekerja penting jelang normal baru

Menaker Ida tegaskan perlindungan pekerja penting jelang normal baru

15 Juni 2020 15:57 WIB
Menaker Ida tegaskan perlindungan pekerja penting jelang normal baru
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam diskusi secara daring (online) yang diselenggarakan FKNK di Jakarta pada Senin (15/6/2020). (ANTARA/Prisca Triferna)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan terdapat enam hal yang menjadi kunci keberlangsungan usaha jelang adaptasi normal baru di tengah pandemi COVID-19, termasuk harus memastikan adanya perlindungan kepada pekerja.

"Yang pertama pencegahan COVID-19 di tempat kerja dalam rangka perlindungan tenaga kerja dan yang kedua perusahaan harus tetap produktif tetapi tetap aman dan beradaptasi dengan pandemi melalui perencanaan keberlangsungan usaha," kata Menaker Ida ketika membuka diskusi secara daring (online) yang dilaksanakan Forum Kader Norma Ketenagakerjaan (FKNK) di Jakarta pada Senin.

Faktor kunci ketiga yang harus dimiliki adalah semua pihak harus aman kembali bekerja setelah diberlakukannya metode bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan tetap melakukan pencegahan COVID-19.

Baca juga: Menaker: Pekerja terdampak COVID-19 bisa lebih dari 3 juta orang

Baca juga: Menaker dorong pengusaha susun perencanaan keberlangsungan usaha


Isu keempat yang penting adalah perlindungan pekerja dengan pemberian jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada kasus COVID-19 akibat kerja. Faktor kelima adalah peningkatan pembinaan dan pengawasan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Yang keenam adalah, ini yang penting sekali, peningkatan kolaborasi dengan stakeholder K3 (kesehatan dan keselamatan kerja)," tegas Menaker Ida.

Para pemangku kepentingan itu seperti Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N), lembaga K3, universitas, Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, dia menegaskan pengawasan ketenagakerjaan harus melakukan berbagai upaya untuk memastikan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja dan kepatuhan para pelaku usaha memberlakukan norma ketenagakerjaan.*

Baca juga: Menaker ajak warga gunakan teknologi untuk silaturahmi Lebaran aman

Baca juga: Jaksel terima satu laporan pengaduan terkait THR

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020