"Hanya saja, saat jam istirahat dan makan siang kadang masih bergerombol di tempat-tempat istirahat. Hal itu perlu diwaspadai," kata Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diikuti melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Senin.
Baca juga: Gugas COVID-19: Jam kerja perlu diatur untuk adaptasi kebiasaan baru
Yurianto mengatakan pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pengaturan jam kerja tersebut tidak hanya berkaitan dengan waktu kerja perkantoran, tetapi juga sarana transportasi massal seperti stasiun dan jalan raya untuk mengurangi risiko penularan COVID-19.
"Pengaturan jam kerja itu merupakan upaya terbaik dalam memutus rantai penularan COVID-19. Pembawa penyakit ini adalah manusia sehingga mobilitas manusia menjadi penting untuk diperhatikan," tuturnya.
Yurianto mengatakan surat edaran tersebut memang hanya untuk mengatur wilayah Jabodetabek karena risiko masing-masing kota tidak sama.
"Akan berbeda antara Jakarta dengan daerah lain, tetapi prinsipnya tetap sama, yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan adalah pilihan yang harus kita lakukan," katanya.
Baca juga: Gugus Tugas rilis surat edaran, atur jam kerja di era normal baru
Baca juga: Jeda sif kerja pegawai jadi tiga jam untuk hindari kepadatan lalin
Menurut Yurianto, kebiasaan baru untuk menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sesering mungkin harus dibudayakan dan dilaksanakan dalam kehidupan keluarga sehari-hari.
Sementara itu, anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan pengaturan jam kerja karyawan akan dibuat dua giliran dengan jeda minimal tiga jam.
Giliran kerja pertama akan masuk pada pukul 07.00 atau 07.30 dan pulang pada pukul 15.00 atau 15.00, sedangkan giliran kerja kedua akan masuk pukul 10.00 atau 10.30 dan pulang pukul 18.00 atau 18.30.
"Pengaturan jam kerja ini dikecualikan untuk jenis pekerjaan yang dikerjakan terus menerus. Pengaturan jam kerja diatur proporsional 50 berbanding 50 dengan mengoptimalkan kerja dari rumah yang sudah berjalan selama tiga bulan ini," tuturnya.
Baca juga: Surat Edaran jam kerja upaya kendalikan kerumunan di transportasi umum
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020