Keputusan Nomor 1477/2020 itu adalah tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363/2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam Keputusan yang ditetapkan 15 Juni 2020 oleh Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah, dan mulai berlaku di taggal yang sama, menjabarkan 23 kewajiban perkantoran dan karyawan di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Baca juga: Kemensos batasi jumlah ASN masuk kantor maksimal 60 persen
Adapun kewajiban perkantoran dan karyawan di Jakarta selama PSBB transisi adalah:
1. Pimpinan perusahaan membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan;
2. Membatasi jumlah pekerja yang hadir di perkantoran / tempat kerja paling banyak 50 persen dari jumlah seluruh pekerja;
3. Melakukan penyesuaian hari kerja, jam kerja, gilir kerja, dan sistem kerja untuk melalui pengaturan jam kerja dengan jeda tiga jam;
4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja di perkantoran/tempat kerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);
5. Seluruh pekerja dan tamu/pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran/tempat kerja;
6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya;
Baca juga: Kemendes PDTT batasi kehadiran pegawai ASN di kantor 35-40 persen
7. Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk perkantoran/tempat kerja;
8. Perusahaan wajib menyediakan alat sanitasi kebersihan, di antaranya cairan pembersih tangan di setiap area pintu masuk dan sekitar area gedung;
9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir;
10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri;
11. Melakukan Self-Assessment Risiko Covid-19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu/pengunjung untuk mengisi lembar penentuan diri sendiri;
12. Memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meeter;
13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja;
14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;
15. Mengimbau pekerja untuk memakai kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki;
16. Menyediakan ffasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor;
17. Melakukan pembersihan pada kendaraan operasional kantor;
18. Melakukan rekayasa engineering penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain;
19. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi tamu atau pengunjung;
20. Pihak perusahaan wajib memberikan surat perintah tugas, kartu karyawan/kartu identitas kerja, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan;
21. Pimpinan tempat kerja agar selalu menyampaikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif;
22. Perusahaan memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19;
23. Menempel pakta integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020