• Beranda
  • Berita
  • 1.107 santri ikut tes cepat sebelum lanjut belajar ke luar Riau

1.107 santri ikut tes cepat sebelum lanjut belajar ke luar Riau

16 Juni 2020 12:45 WIB
1.107 santri ikut tes cepat sebelum lanjut belajar ke luar Riau
Ilustrasi - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan rapid test kepada santri di Pondok Pesantren Riyadlul Ulum Wadda'wah Condong, Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pras.
Sebanyak 1.107 santri dijadwalkan mengikuti tes cepat (rapid test) sebagai salah satu syarat wajib melanjutkan pendidikan di pondok pesantren di luar Provinsi Riau.

"Untuk biaya rapid test santri tersebut masing-masing sebesar Rp350.000 per santri akan dibiayai Baznas dan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota se-Provinsi Riau karena santri termasuk kepada golongan fisabilillah," kata Kasi Pondok Pesantren dan Ma'had 'Aly Dr. H. M. Fakhri, M.Ag dalam keterangannya melalui Humas Kanwil Kemenag Riau, Ana, di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Fakhri, sebanyak 1.107 jumlah santri, kemungkinan akan bertambah, karena masih ada santri yang belum melaporkan diri dan belum mendapatkan informasi terkait tes cepat.

Bantuan biaya diberikan pada santri karena masa darurat COVID-19 telah berganti dengan pemberlakuan tatanan normal baru, maka masyarakat sudah dapat beraktivitas kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: 543 santri Gontor ikuti tes cepat COVID-19 di Bekasi

Baca juga: Pondok pesantren wajib terapkan protokol kesehatan untuk para santri


"Normal baru juga berpengaruh terhadap beberapa lembaga pendidikan di Indonesia yang sebelumnya melakukan pembelajaran secara daring dari rumah yang mengharuskan siswa untuk kembali melaksanakan pembelajaran secara tatap muka," katanya.

Ia menjelaskan untuk dapat kembali melanjutkan pembelajarannya, santri pondok pesantren harus memenuhi persyaratan perjalanan yakni memiliki Surat Keterangan Medis (SKM)/Polymerase Chain Reaction Swab (PCR) dari RSUD.

Namun demikian, ustadz yang dekat dengan Pondok Pesantren ini mengingatkan, bahwa bagi santri yang akan melakukan rapid test agar mempertimbangkan jadwal tes dengan jadwal keberangkatan, karena masa berlaku SKM tersebut hanya tiga hari sejak di keluarkan Surat tersebut.

"Bagi santri yang tidak terdaftar pada data yang ada pada Kasi Pontren dan Ma'had 'Aly Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Riau agar dapat berkoordinasi dengan Baznas kabupaten dan kota di wilayah masing-masing," katanya.*

Baca juga: Tertular dua klaster, tiga warga Bangka Selatan positif COVID-19

Baca juga: Delapan pasien COVID-19 di Magetan dinyatakan sembuh

Pewarta: Frislidia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020