"Untuk biaya rapid test santri tersebut masing-masing sebesar Rp350.000 per santri akan dibiayai Baznas dan Dinas Kesehatan kabupaten dan kota se-Provinsi Riau karena santri termasuk kepada golongan fisabilillah," kata Kasi Pondok Pesantren dan Ma'had 'Aly Dr. H. M. Fakhri, M.Ag dalam keterangannya melalui Humas Kanwil Kemenag Riau, Ana, di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Fakhri, sebanyak 1.107 jumlah santri, kemungkinan akan bertambah, karena masih ada santri yang belum melaporkan diri dan belum mendapatkan informasi terkait tes cepat.
Bantuan biaya diberikan pada santri karena masa darurat COVID-19 telah berganti dengan pemberlakuan tatanan normal baru, maka masyarakat sudah dapat beraktivitas kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: 543 santri Gontor ikuti tes cepat COVID-19 di Bekasi
Baca juga: Pondok pesantren wajib terapkan protokol kesehatan untuk para santri
"Normal baru juga berpengaruh terhadap beberapa lembaga pendidikan di Indonesia yang sebelumnya melakukan pembelajaran secara daring dari rumah yang mengharuskan siswa untuk kembali melaksanakan pembelajaran secara tatap muka," katanya.
Ia menjelaskan untuk dapat kembali melanjutkan pembelajarannya, santri pondok pesantren harus memenuhi persyaratan perjalanan yakni memiliki Surat Keterangan Medis (SKM)/Polymerase Chain Reaction Swab (PCR) dari RSUD.
Namun demikian, ustadz yang dekat dengan Pondok Pesantren ini mengingatkan, bahwa bagi santri yang akan melakukan rapid test agar mempertimbangkan jadwal tes dengan jadwal keberangkatan, karena masa berlaku SKM tersebut hanya tiga hari sejak di keluarkan Surat tersebut.
"Bagi santri yang tidak terdaftar pada data yang ada pada Kasi Pontren dan Ma'had 'Aly Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Riau agar dapat berkoordinasi dengan Baznas kabupaten dan kota di wilayah masing-masing," katanya.*
Baca juga: Tertular dua klaster, tiga warga Bangka Selatan positif COVID-19
Baca juga: Delapan pasien COVID-19 di Magetan dinyatakan sembuh
Pewarta: Frislidia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020