Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Provinsi Papua meminta rumah-rumah ibadah di wilayah itu agar menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 guna menghindari terjadinya paparan virus corona jenis baru penyebab COVID-19 itu kepada umat.Sekalipun pemda sudah memberikan izin, tapi kan harus mengikuti protokol yang ada. Jangan karena sudah lebih dari tiga bulan tidak ada kegiatan ibadah lalu dibuka sebebas-bebasnya tanpa menjaga jarak, lalu orang bersesak-sesakan, nanti bisa saja kita
Kepala Kemenag Mimika Utler Adrianus di Timika, Selasa, mengatakan panduan atau pedoman tentang bagaimana rumah-rumah ibadah bisa menggelar kembali kegiatan keagamaan yang diikuti oleh umat atau jemaat sudah disampaikan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Kabupaten Mimika.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh rumah-rumah ibadah, kata dia, antara lain mengurangi jumlah umat atau jemaat yang hadir hingga setengah agar bisa diatur jarak aman antarumat saat berada dalam rumah ibadah, menyiapkan tempat cuci tangan, mengecek suhu badan umat atau jemaat yang hendak mengikuti ibadah, dan lainnya.
"Pedoman-pedoman itu sebetulnya sudah disampaikan ke semua tokoh agama di Mimika. Jika rumah ibadahnya sudah siap untuk dibuka kembali, tentu mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Gugus Tugas Pemkab Mimika untuk mengecek sejauh mana kesiapan mereka. Memang Pemkab Mimika sudah membuka ruang agar tempat-tempat ibadah bisa dibuka kembali namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
Meski Pemkab Mimika sudah mengizinkan tempat-tempat ibadah kembali menggelar kegiatan ibadah yang diikuti umat atau jemaat, namun hingga kini diakuinya belum semua tempat ibadah membuka kembali tempat ibadahnya lantaran harus memenuhi semua fasilitas dan prosedur standar protokol kesehatan dalam hal penanganan COVID-19.
Utler menegaskan keputusan untuk membuka kembali rumah-rumah ibadah tersebut sepenuhnya berada pada otoritas pimpinan organisasi keagamaan masing-masing.
Diharapkan semua rambu-rambu penanganan COVID-19 diikuti agar tidak terjadi klaster baru penularan virus corona jenis baru itu berasal dari rumah atau tempat ibadah.
"Sekalipun pemda sudah memberikan izin, tapi kan harus mengikuti protokol yang ada. Jangan karena sudah lebih dari tiga bulan tidak ada kegiatan ibadah lalu dibuka sebebas-bebasnya tanpa menjaga jarak, lalu orang bersesak-sesakan, nanti bisa saja kita kembali pada situasi awal saat wabah ini baru mulai. Bisa juga rumah ibadah menciptakan klaster baru COVID-19 di Mimika. Itu yang harus kita antisipasi," ujarnya.
Data Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 Mimika menyebutkan dari 335 orang terpapar COVID-19 di Mimika, enam orang di antaranya merupakan tokoh agama.
Menyikapi hal itu, Kemenag Mimika meminta para tokoh agama yang menunjukkan tanda-tanda dan gejala terpapar COVID-19 agar segera memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan yang tersedia dan sebaiknya beristirahat sementara dari kegiatan pelayanan.
"Kalau memang sudah ada tanda dan gejala, sebaiknya jangan dulu melakukan pelayanan. Segeralah pergi memeriksakan diri di fasilitas kesehatan yang ada untuk mengecek status apakah kita benar-benar sehat atau malah sudah terpapar," katanya.
"Kita semua di Mimika berpotensi terpapar, apalagi sudah terjadi transmisi lokal. Kita tidak pernah tahu sampai kapan virus ini akan berakhir. Untuk bisa memutus mata rantai penularan COVID-19, kita semua wajib mengikuti imbauan-imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah," tambah Utler Adrianus .
Hingga Selasa ini, jumlah kumulatif kasus COVID-19 di Mimika sebanyak 335 kasus. Dari jumlah itu, 181 pasien sudah dinyatakan sembuh dan enam pasien meninggal dunia.
Adapun pasien aktif COVID-19 yang masih menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit yaitu 148 orang. Sebanyak 95 pasien dirawat di RSUD Mimika, 52 pasien dirawat di RS Tembagapura dan satu pasien dirawat di RSMM Timika.
Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Mimika melalui transmisi lokal
Baca juga: Delapan karyawan asli Papua terinfeksi COVID-19 di Tembagapura
Baca juga: Pekerja kena Corona naik, Presiden diminta tutup sementara Freeport
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020