Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan antara lain mendorong pertumbuhan koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP), secara sehat...sinergi PPATK dengan Kementerian Dalam Negeri sangat diperlukan guna memperkuat kepatuhan terhadap rezim aturan anti-pencucian uang..
Rapat koordinasi tersebut juga sebagai upaya bersinergi agar KSP dan USP dapat berperan secara optimal di dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, sekaligus melindungi sektor usaha ini dari kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Untuk mencapai maksud tersebut KSP dan USP perlu dilindungi dari kemungkinan masuknya kejahatan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangannya yang diterima Antara, Selasa.
Dia mengatakan pertemuan dan sinergi antara PPATK dan Kementerian Dalam Negeri itu dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.
Selain itu, pertemuan dan sinergi ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan KSP dan USP yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ) yang perizinannya diberikan oleh Pemda.
Baca juga: Kepala PPATK dorong penerapan UU TPPU untuk kejahatan ekonomi
Pertemuan ini juga bertujuan untuk mendiskusikan strategi perlindungan dan pengawasan yang efektif atas Non-Profit Organization (NPO) yang rentan digunakan
sebagai sarana pendanaan terorisme.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut bahwa pertemuan koordinasi dengan Mendagri hari ini dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk menutup semua jalur yang mungkin dipergunakan untuk tindak pidana pencucian uang. PPATK akan terus mengejar uang hasil kejahatan ekonomi yang disimpan di dalam maupun luar negeri secara persisten dan berkelanjutan, untuk menjamin stabilitas ekonomi dan sistem keuangan, menjerakan penjahat ekonomi, sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah.
“Pertemuan dan sinergi dengan Kemendagri adalah bagian penting dari upaya PPATK mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas dan integritas
perekonomian guna membangun sistem ekonomi dan keuangan yang sehat,” kata Kepala PPATK.
Baca juga: Presiden Jokowi saksikan sumpah Dian Ediana sebagai Kepala PPATK
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi urgensi pertemuan ini, dan siap bersinergi dengan PPATK dalam membangun skema
pengawasan yang lebih optimal guna menjaga Koperasi maupun NPO disalahgunakan sebagai sarana kejahatan. Lebih lanjut, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban pelaporan kepada PPATK.
Mendagri juga menyatakan akan menerbitkan produk kebijakan Menteri Dalam Negeri kepada seluruh pemerintah daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pembinaan terhadap seluruh KSP dan USP di daerah sebagai upaya meningkatkan kinerja KSP dan USP, sekaligus melindungi KSP dan USP dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
“Pengawasan terhadap KSP, USP, perizinan bagi perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan/emas, akan terus dievaluasi karena masih rentannya berbagai unit usaha tersebut dijadikan sarana bagi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme,” lanjut Menteri Dalam Negeri.
Baca juga: PPATK pastikan operasional tetap berjalan meski WFH
Berdasarkan data Sectoral Risk Assessment yang dihimpun PPATK bersama sejumlah lembaga terkait, tidak kurang terdapat 11.672 populasi yang terdiri atas 7.326
perusahaan/agen properti, 3.305 pedagang kendaraan bermotor, 877 pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan 49 pedagang barang seni dan antik.
Dari total populasi tersebut, baru 1.535 yang sudah teregister di PPATK dengan rincian 1.090 perusahaan/agen properti, 351 pedagang kendaraan bermotor, 27 pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, dan 2 pedagang barang seni dan antik. Pihak yang sudah teregister tersebut telah menyampaikan 3.806 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) selama periode tahun 2012 hingga Juni 2020.
"Karena itulah, sinergi PPATK dengan Kementerian Dalam Negeri sangat diperlukan guna memperkuat kepatuhan terhadap rezim aturan anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU/PPT) dari seluruh pihak tersebut," katanya.
Kepala PPATK dan Mendagri sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan pertemuan di level teknis guna pembahasan koordinasi dan
pengawasan KSP/USP antara Menkop, Mendagri, PPATK dan Pemda.
Baca juga: Cegah pencucian uang, PPATK gelar rakor dengan Kemenkop dan UKM
Pewarta: Budi Suyanto
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020