"KAI secara bertahap mulai mengoperasikan kembali KA-KA reguler sebagai komitmen untuk melayani masyarakat yang hendak bepergian dengan menggunakan jasa kereta api. Dalam waktu dekat, kami akan kembali mengoperasikan KA Kamandaka," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut dia, operasional KA Kamandaka dihentikan sementara sejak 20 April 2020 seiring merebaknya penyebaran COVID-19.
Ia mengatakan KA Kamandaka relasi Purwokerto-Tegal-Semarang yang diberangkatkan dari Stasiun Purwokerto pada pukul 05.00 WIB dan tiba di Stasiun Semarang Tawang pukul 09.38 WIB juga melayani naik-turun penumpang di Stasiun Bumiayu, Stasiun Prupuk, Stasiun Slawi, Stasiun Tegal, Stasiun Pemalang, Stasiun Pekalongan, Stasiun Weleri, dan Stasiun Semarang Poncol.
Sebaliknya, KA Kamandaka relasi Semarang-Tegal-Purwokerto diberangkatkan dari Stasiun Semarang Tawang pada pukul 11.00 WIB dan tiba di Stasiun Purwokerto pukul 15.45 WIB serta melayani naik-turun penumpang di Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Weleri, Stasiun Pekalongan, Stasiun Pemalang, Stasiun Tegal, Stasiun Slawi, Stasiun Prupuk, dan Stasiun Bumiayu.
"Tiket KA Kamandaka dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access maupun kanal penjualan tiket KA terdekat mulai H-7 sampai 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show, yaitu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA Kamandaka, dan saat ini KAI hanya menjual tiket KA Kamandaka sebanyak 70 persen dari kapasitas yang tersedia," katanya.
Lebih lanjut, Supriyanto mengatakan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA Kamandaka, harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan KAI.
Menurut dia, persyaratan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Selain itu, Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam hal ini, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita influenza, batuk, maupun demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Setiap penumpang KA wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas KA, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri, selalu menjaga jarak saat berada dalam antrean baik di loket maupun saat boarding, serta mengurangi berbicara saat berada di atas KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.
Baca juga: KA Serayu Senen-Purwokerto mulai beroperasi lagi hari ini
Baca juga: Gubernur: Kereta Api Makassar - Parepare beroperasi Juni 2021
Baca juga: KAI Sumut akan operasikan kembali enam perjalanan kereta api lokal
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020