Pemerintah Provinsi Sulawwsi Tengah (Sulteng) melarang Warga Negara Asing (WNA), Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pekerja migran yang berada di dalam wilayah Sulteng untuk keluar dari daerah tersebut.
Begitupun sebaliknya. WNA, TKA dan pekerja migran dari luar dilarang masuk ke dalam wilayah Sulteng. Kebijakan itu untuk mencegah potensi penularan dan penyebaran COVID-19 dari para WNA dan TKA tersebut.
"Baik melalui jalur transportasi darat, laut dan udara dengan menempatkan petugas pengawas di perbatasan pintu masuk dan keluar Sulawesi Tengah," kata Gubernur Sulteng, Longki Djanggola di Palu, Rabu.
Agar pemerintah daerah tidak kecolongan, Longki menyatakan akan menempatkan para petugas di bandar udara, terminal tipe a dan b, pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan daerah perbatasan.
Baca juga: Warga Sulteng yang sembuh dari COVID-19 terus bertambah
Baca juga: Upaya lindungi perempuan dan anak kala pandemi COVID-19
"Kecuali pada proyek strategis nasional di wilayah Sulteng seperti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Palu, PT. IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) di Kabupaten Morowali, proyek jalan nasional di sejumlah daerah dan irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi," ujarnya.
Meski demikian, Longki tetap mengizinkan orang-orang yang datang dari luar negeri untuk dapat masuk ke Sulteng dengan beberapa syarat.
Pertama setiap lndividu yang datang dari Iuar negeri harus melakukan tes
Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 pada saat tiba di Sulteng bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
"Kedua pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLB) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness)," katanya.
Kebijakan itu dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter di rumah sakit atau otoritas kesehatan setempat.
Kebijakan itu telah ia tuangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 441/306/RO.HP tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.*
Baca juga: Hasil test swab COVID-19 Kapolda Sulteng dan Wabup Parimo negatif
Baca juga: Mantan Danrem positif COVID-19, Gubernur Sulteng langsung rapid test
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020